Terasmedia.Co, Tangerang | – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melakukan penertiban spanduk liar di JI. Raya Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jumat (27/01/2023).
Penertiban ini dilakukan guna menjaga kenyamanan dan keindahan disekitar JI. Baru akses Puspemkab Tangerang. Sebanyak 197 spanduk liar dilakukan penertiban dan diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan Puluhan Pelajar Bolos Sekolah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengungkapkan kita lakukan penertiban ini guna menjaga kenyamanan dan keindahan sekitar jalan dari keberadaan spanduk liar yang terpasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta taman disepanjang Jl.Raya Baru.
“Dari 197 spanduk liar ini terdiri dari beberapa iklan dan spanduk partai yang terpasang yang bukan pada tempatnya, hal ini guna menciptakannya kebersihan dan kenyamanan serta upaya perlindungan pohon-pohon yang selama ini dipasang oleh spanduk-spanduk liar.
Lanjut Fachrul, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan banner, spanduk maupun baliho. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kedaluwarsa tidak diturunkan pemiliknya.
Baca juga: Ada Apa ? Satpol PP Sukadiri Data Bangunan yang Berada di Bantaran Kali
“Untuk itu, penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat” kata Fachrul.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.
“Hal ini agar wajah Kabupaten Tangerang tetap bersih aman dan nyaman,’ ucapnya. (4r/*).