Pandeglang, – Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 serta di tahun yang sama akan dilaksanakan pula pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dimana Pemilu dan pemilihan tersebut dilaksanakan pertama kalinya secara serentak atau dilaksanakan ditahun yang sama.
Dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan serentak itu KPU dibantu oleh struktur yang ada dibawahnya yaitu KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota kemudian untuk mendukung tugas KPU pada tingkatan yang lebih kecil yaitu kecamatan, Desa/kelurahan sampai dengan Tempat Pemungutan suara (TPS).
Ahmad Suja’i selaku Ketua KPU Pandeglang mengatakan KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang di amanatkan baik oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
Suja’i menambahkan dari pembentukan Badan Adhoc di tingkat Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik pada 4 Januari 2022 yang berjumlah 175 orang yang tersebar di 35 Kecamatan atau per Kecamatan 5 orang termasuk Sekretariat PPK nya sudah terbentuk pada tanggal 10 Januari 2022 sebanyak 105 orang per kecamatan 3 orang dengan rincian 1 orang Sekretaris dan 2 orang Staf Sekretariat.
“Dan alhamdulillah hari ini Selasa tanggal 24 Januari 2023 KPU pandeglang melaksanakan kegiatan pelantikan anggota PPS se-Kabupaten Pandeglang yang bertempat di Alun-alun Pandeglang sebanyak 1.017 orang yang tersebar di 339 Desa/keluarhan yang ada di 35 Kecamatan,” ungkap Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i kepada awak Media, Selasa (24/1/2023)
Selanjutnya Suja’i mengatakan dari rangkaian pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Adhoc tersebut tentunya KPU Pandeglang sangat berharap kepada seluruh Badan Adhoc baik PPK, Sekretariat PPK, PPS dan nanti Sekretariat PPS bisa melaksanakan tugas, wewenang serta kewajibannya dengan sungguh-sungguh, jujur, adil serta cermat. (Dj/DS)