Terasmedia.co JAKARTA – PT. Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) angkat bicara terkait tudingan keraguan legalitas kepemilikan tanah pihaknya seluas 112.840 meter persegi di Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.
Padahal tanah tersebut dibeli secara legal oleh PT. SSA dari salah satu perusahaan bernama PT. Bangun Marga Jaya (BMJ) dalam bentuk sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1633/Cengkareng Timur berdasarkan Akta Jual Beli No. 158/2010 tanggal 9 November 2010 di hadapan PPAT Adrianto Anwar SH daerah kerja Kota Jakarta Barat.
Legal Manager PT. SSA Lenny M Poluan mengungkap pihak yang mempesoalkan diketahui bernama Nurlela dan Supardi Kendi. Mereka mengaku memilik tanah dengan alas hak berupa Girik C No. 1906 Persil 36 s.II seluas 2.231 meter persegi di objek lahan yang sama.
Namun, Lenny M Poluan katakan ketika di cek tidak terdaftar dan diduga palsu atau hasil rekayasa. Alas Hak Girik tersebut yang semula dimiliki Abdul Hamid Subrata menjual kepada Nurlela dengan adanya peralihan berupa Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 24 tanggal 19 Juni 2006 di buat dihadapan Notaris Uyun Yudibarata.
Pihaknya menemukan fakta Girik C No. 1906 Persil 36 s.II seluas 2.231 meter persegi itu adalah palsu. Abdul Hamis Subrata pernah bersengketa dengan PT. BMJ dalam Gugatan No : 372/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Brt yang diputus pada tanggal 05 April 2010, antara: PT. BMJ selaku Penggugat lawan Abdul Hamid Subrata selaku Tergugat alias sipenjual ke Nurela.
“Berdasarkan bukti-bukti dalam Pertimbangan Hukum Putusan menyatakan AJB No. 246/SI/12/JBC/1976 tanggal 6 April 1976 setelah dilakukan pengecekan pada arsip Kec. Cengkareng Barat, Akta tersebut tidak ditemukan.”
“Dalam buku Catatan Letter C Kel. Cengkareng Barat, Girik C. 159 benar an. Tiing Bin Senan, tetapi untuk catatan Persil No. 36 S.II tidak ada Girik C. 1906 Persil 36 S.II an. Abdul Hamid Subrata tidak ada dalam catatan,” ungkap Lenny M Poluan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/8/2022).
Baca juga : Kemendagri Soroti Konflik Pertanahan di Daerah yang Menghambat Pembangunan
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam AMAR PUTUSAN Perkara No.: 372/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 05 April 2010 secara inkracht atau berkekuatan hukum tetap dengan menyatakan perbuatan Abdul Hamid Subrata yang menguasai dan memagar Tanah Sengketa sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
“Kemudian, memerintahkan BPN Jakarta Barat untuk tidak menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah seluas 2.231 M2 dari Girik C. 1906 berdasarkan Putusan No.: 442/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Brt,” kata Lenny mengikuti bunyi putusan pengadilan.
Lenny kembali mengungkap bahwa Abdul Hamid Subrata juga dilaporkan oleh pihak PT. BMJ ke Pihak Kepolisian sebagaimana Perkara Pidana No.: TBL/1147/K/IV/2010/PMJ Ditreskrimum tanggal 7 April 2010 dan No.: TBL/1949/K/VII/2009/SPK Unit II tanggal 01 Juli 2009.
Namun, pada akhirnya antara Abdul Hamid Subrata dengan PT. BMJ melakukan Perdamaian sebagaimana berdasarkan Akta Perdamaian No.: 10 tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dihadapan Notaris Esther Danial Iskandar di Jakarta.
“Yang isinya Para Pihak mencabut Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata, dan perselisihan antar Para Pihak selesai. Para Pihak mengabaikan Putusan Perdata No.: 442/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Bar tanggal 17 Juli 2007. Abdul Hamid Subrata wajib menyerahkan Girik C. 1906 kepada PT. BMJ, sehingga PT. BMJ dapat menggunakan Tanah tersebut,” ujar Lenny.
Selanjutnya, Abdul Hamid Subrata memberikan kuasa kepada PT. BMJ untuk membongkar dan mencabut seng pembatas Tanah serta segala sesuatu yang berada di atas Tanah dan menjamin PT. BMJ tidak akan mendapat Tuntutan dari Pihak Manapun dan apabila ada Tuntutan menjadi tanggung jawab Abdul Hamid Subrata.
Dengan adanya rangkaian fakta dan bukti tersebut, Lenny menegaskan pihak Nurlela sudah tidak berhak untuk menuntut Tanah, sebab Girik C No. 1906 Persil 36 s.II seluas 2.231 M2, tidak tercatat dan terdaftar pada buku letter C kelurahan Cengkareng Barat.
Pun dengan Akta Jual Beli No.: 246/S.I/12/JBC/1976, tanggal 06 april 1976 yang dibuat oleh H. Mursani selaku PPAT Camat Cengkareng sebagai bukti peralihan kepada Abdul Hamid Subrata yang terdapat pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 24, tanggal 19 Juni 2006 dibuat dihadapan Notaris H. Uyun Yudibrata, antara Abdul Hamid Subrata kepada Nurlela tidak tercatat dan terdaftar pada kantor Kecamatan Cengkareng.
“Kemudian, antara Abdul Hamid Subrata (Penjual Tanah ke Nurlela) dengan PT. BMJ telah melakukan perdamaian atas Obyek Tanah tersebut. Dengan begitu, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan oleh Nurlela bukanlah bukti peralihan Tanah yang sah, dan masih bersifat Perjanjian,” ujar Lenny.
Senada, rangkaian kepemilikan tanah Supardi Kendi dengan alas hak Girik C No. 5047 Persil 30b s.II seluas 548 meter persegi membeli dari seseorang bernama H. Nawi Bin Binin dengan peralihan berupa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 10 tanggal 10 April 2008 dibuat dihadapan Notaris H. Uyun Yudibrata merupakan diduga palsu.
Lenny menjabarkan berdasarkan bukti dan fakta nya ialah Girik C No. 5047 Persil 30b s.II an. H. Nawi Bin Binin tidak tercatat dan terdaftar pada buku letter C kelurahan Cengkareng Barat.
“Akta Jual Beli No.: 1701/JB/MA/1990 tanggal 24 Juli 1990 yang dibuat oleh H. Sarimun Hadi Saputra selaku PPAT Camat Cengkareng sebagai bukti peralihan kepada Eddy Suwito yang terdapat pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 10 tanggal 10 April 2008 dibuat dihadapan notaris H. Uyun Yudibrata, Lokasi Bidang Tanah berada di Kp. Kayu Besar Rt. 09/04 Kel. Kapuk,” ungkap Lenny.
Lenny tegaskan dengan adanya fakta dan bukti tersebut Supardi Kendi sudah tidak berhak untuk menuntut Tanah, sebab selain Girik C No. 5047 Persil 30b s.II an. H. Nawi Bin Binin tidak tercatat dan terdaftar pada buku letter C kelurahan Cengkareng Barat; ternyata dalam Akta Jual Beli No.: 1701/JB/MA/1990 tanggal 24 Juli 1990 yang dibuat oleh H. Sarimun Hadi Saputra selaku PPAT Camat Cengkareng, Lokasi Bidang Tanah yang dibeli berbeda.
Dimana tanah yang dibeli Supardi Kendi terletak di Kp. Kayu Besar, Rt. 09/04 Kelurahan Kapuk, namun Supardi Kendi dengan alas hak yang tidak jelas, ingin mencaplok tanah PT. SSA yang terletak di Jl. Kamal Raya Outer Ring Abadi Keluarahan Cengkareng Timur.
“Terus Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan oleh Supardi Kendi bukanlah bukti peralihan Tanah yang sah, dan masih bersifat Perjanjian,” kata Lenny.
Adapun tanah yang diklaim milik Nurela selanjutnya yakni seluas 1.480 meter persegi dan 6.000 meter persegi dengan membeli dari Rais dibuat Perjanjian Jual Beli Tanah dibawah tangan pada 6 Juni 2007. Dengan alas hak Girik No. C 391 an H. Asim bin Gering Persil No : 31/S II diduga palsu.
Rais yang mempermasalahkan SHGB 1663/Cengkareng Timur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, gugatannya ditolak seluruhnya oleh hakim.
“Putusan Mahkamah Agung No : 727 K/PDT/2012 tanggal 17 September 2012, dalam Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung menyatakan Tanah Pemohon Kasasi (RAIS) Patut diduga berasal dari warkah yang direkayasa/palsu sedangkan Permohonan Hak yang diajukan PT. BMJ telah memenuhi syarat yuridis dan fisik atas bidang tanah sehingga Amar Putusan MA No.: 727 K/PDT/2012 tanggal 17 September 2012 adalah : Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi (Rais),” ungkapnya.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka sepatutnya Nurlela tidak berhak mengklaim tanah berdasarkan Girik No. C 391 an. H. Asim bin Gering Persil No.: 31/ S II tersebut.
Lenny memaparkan dengan dasar seluruh rangkaian fakta dan bukti dimaksud, pihaknya sah memiliki bidang tanah yang berlokasi di Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Kel. Cengkareng Timur, Jakarta Barat seluas 112.840 M2 dengan kepemilikan berupa Sertipikat HGB No. 1633 / Cengkareng Timur atas nama PT. Sedayu Sejahtera Abadi dan sertipikat tersebut tercatat dan terdaftar di kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kemudian setelah bidang tanah dibeli pada tahun 2010, terhadap fisik dikuasai sampai saat ini dengan dibangun Perumahan Golf Lake City, Kalideres, Jakarta Barat.
“Dengan demikian legal standing PT. Sedayu Sejahtera Abadi jelas dan kuat, dan sebaliknya Nurlela dan Supardi Kendi yang mengklaim tanah milik PT. Sedayu Sejahtera Abadi tidak memiliki legal standing dan bukti peralihannya tidak jelas, serta surat-suratnya pun diduga palsu atau direkayasa,” ujarnya.
Pihaknya berpendapat bahwa Nurlela dan Supardi Kendi pantas diduga sebagai mafia tanah dan seperti pepatah ‘Maling Teriak Maling’.
“Karena dasar kepemilikan berdasarkan surat-surat yang diduga palsu atau direkayasa yang hendak mencaplok tanah perusahaan kami yang sudah bersertipikat dan terdaftar di ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat,” pungkasnya.