TERASMEDIA.co,Lebak- Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dari Limbah perusahaan pengolahan emas yang berlokasi di Kampung Sindang Reret Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten, yang diduga berdampak kepada tercemarnya aliran anak sungai hingga ke kolam ikan dan sumur yang di gunkan oleh warga setempat, mendapat sorotan serius dari, Mukhsin Nasir, selaku Sekertaris Mata Hukum. Saat di di Konfirmasi awak media, pada 5/3/2023,
Mukhsin Nasir, meminta agar Aparat Penegak Hukum ( Polres ) Lebak secepatnya melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, dari mulai Perijinannya hingga dampak dari pembuangan libahnya.
” Saya selaku sekertaris Lembaga Mata Hukum, mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( Polres ) Lebak agar bergerak cepat untuk melakukan kroscek dan penyelidikan terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dari limbah Pengolahan Emas tersebut,” Ujarnya
Lebih lanjut, Mukhsin Nasir, Mengatakan. Karena tentu jika limbah pengolahan emas itu sangat berbahaya karena biasanya mengandung bahan sangat berbahaya. Jadi dengan adanya dugaan tersebut saya mendesak kepada pihak APH agar secepatnya melakukan penyelidikan baik terhadap perijinan maupun dampak lingkungamnya,
“Karena jika hal ini tidak menjadi perhatian khusus dan penangananya didak cepat kita khawatir akan berdampak lebih jauh kepada masyarakat sekitar. dan jika memang perusahaan tersebut tidak mengatongi ijin dan sebagainya maka pihak APH agar menindak tegas siapapun pelakunya,” Tandes Mukhsin
Mukhsin Nasir, menambahkan. Kita Mata Hukum akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan akan melakukan pelaporan secara langsung kepada pihak APH, karena walau bagaimanapun limbah pengolahan emas tersebut sudah di alirkan ke salah satu anak sungai ciseut yang tentu akan bermuara ke sungai cisimeut, yang airnya selalu di pergunakan secara aktiv oleh masyarakat.” Pungkasnya
( Rai /Team )