TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait adanya kasus pelecehan seksual terhadap Tiga Siswi SMAN 3 Cibener yang di duga dilakukan oleh Empat ( 4 ) oknum Prangkat Desa ( Prades ) beberapa waktu lalu, mendapat sorotan, dari, Muksin Nasir, yang biasa di sapa daeng, selaku Sekertaris Jendral Lembaga Mata Hukum mengecam kerar perbuatan tersebut dan mendesak Kapolres Lebak untuk tegas menindak pelaku pelecehan Seksual tersebut. Hal itu di katakan Muksin Nasir saat di temui Awak Media di Kawasan Rangkasbitung pada 5/11/2023
“Saya sangat mengecam perbuatan asusila yang ramainya dipemberitaan media Online terkait adanya perbuatan pelecehaan seksual kepada Tiga ( 3 ) Siswi SMAN 3 Cibeber Kabupaten Lebak Banten tersebut, apalagi pelakunya adalah oknum Perangkat Desa ( Prades ) yang semestinya menjadi pengayom dan pemberi contoh kepada masyarat bukan malah sebaliknya. Ini tentu sangat fatal,” Ucapnya
Jadi saya mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polres Lebak agar menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang – undang No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun dan Undang – undang No1 Tahun 2002 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP dan Undang undang Miras yang berlaku, dan kepada Komisi Perlindungan Anak agar turuntangan, agar supaya ada efek jera bagi siapa saja yang berani melalukan hal tersebut, sehingga tidak terjadi lagi di wilayah lain di Kabupaten Lebak,” Tandesnya
Muksin Nasir, menambahkan, apalagi sebelum melakukan perbuatan asusila tersebut para pelaku dikabarkan terlebih dahulu memberi minuman keras ( Miras ) kepada ketiga Korban. Itu adalah perbuatan yang sangat biadab. dan tentu akan berdampak sangat luar biasa kepada para korban baik secara sikologis maupun spikologisnya dan juga saya mendesak agar Pemeribtah Kabubaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) agar mengeluarkan sangsi berat kepada para pelaku dan yang terlibat berusaha untuk membiaskan persoalan tersebut, sebagai tupoksi DPMD selaku Pengawasan atau dinas Pendidikan Provinsi Banten ,”Pungkas Daeng
Laporan : Red