Sengketa Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Berbuntut Panjang Hingga Ke Pengadilan

Sengketa Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Berbuntut Panjang Hingga Ke Pengadilan

TerasMedia.Co, Kota Tangerang – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang yang tidak diakui Kadin Provinsi Banten berbuntut panjang sengketa.

Pasalnya, Kadin Provinsi Banten dinilai perbuatan melawan hukum atas keluarnya Surat Keputusan (SK) pembentukan caretaker Kadin Kabupaten Tangerang dalam rangka menggelar Mukab Kadin VII Kabupaten Tangerang.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H mengatakan, bahwa Mukab VII Kabupaten Tangerang dipandang sesuai berangkat dari tahapan serta agenda normatif yang diatur dalam AD/ART, serta pelaksanaan pada tanggal 26 Oktober 2022 adalah sah dan menggikat secara hukum.

Bacaan Lainnya

“Dalam Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang tanggal 26 Oktober 2022 di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang Banten, beserta seluruh produk- produk yang dihasilkan adalah sah secara hukum, termasuk ketua terpilih,” ujarnya yang hadir sebagai Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara No. 1350/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang oleh pihak penggugat, Kamis (14/12/23).

Dirinya menambahkan, bahwa berdasarkan Pedoman organisasi Kadin yang saat ini berlaku berdasarkan AD/ART Kadin sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin.

“Penggugat I dalam menyelenggarakan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang pada tanggal 26 Oktober 2022 telah sejalan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku berdasarkan Kepres Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022, dengan demikian segala produk yang dihasilkan Mukab VII Kadin Kabupateno Tangerang legal dan mengikat secara hukum,” imbuh Dr. Fahri Bachmid.

Disisi lain, sebagai pihak penggugat Era Marzuki, S.E., S.H dari Kantor Hukum Era Marzuki & Partners menjelaskan, caretaker Kadin Kabupaten Tangerang dalam rangka menggelar Mukab Kadin VII Kabupaten Tangerang tidak mendasar. Menurutnya, Kadin Provinsi Banten hanya menggunakan peraturan lama yakni Kepres Nomor 17 tahun 2010 sebagai dasar.

“Jadi apa yang didasari Kadin Provinsi Banten sebenarnya tidak mendasar dan seharusnya menggunakan Kepres yang baru Nomor 18 tahun 2022 bukan Kepres Nomor 17 tahun 2010,” jelasnya.

Pihaknya berharap, Kadin Indonesia (Pusat) dapat mengambil tindakan atas apa yang dilakukan oleh Kadin Provinsi Banten yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

“Seharusnya Kadin Indonesia melakukan upaya penyelesaian memanggil kedua pihak antara Kadin Kabupaten Tangerang dengan Provinsi Banten untuk menjelaskan persoalan ini namunbtidak dilakukan,” kata Era Marzuki.

Diakhir kesempatannya, Era Marzuki menerangkan, sudang berikutnya masih ada beberapa tahap sidang yang akan digelar sebelum verifikasi di bulan Februari 2024 mendatang.

“Berikutnya masih ada sidang lanjutan di tanggal 4 Januari 2024 karena dari Kadin Pusat akan menyampaikan bukti tambahan dan Verifikasinya di tanggal 4 Februari 2024,” tandasnya.

Ikuti kami di Google News