Sengketa Tanah di Desa Tanjung Burung Menemukan Titik Terang

Sengketa Tanah di Desa Tanjung Burung Menemukan Titik Terang I Teras Media

Terasmedi.Co, Serang – Tok-tok.! Bahwa sengketa kepemilikan atas tanah yang terletak di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang antara Vreddy dengan Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, serta Wiliam Hasan pada akhirnya telah selesai dan menemukan titik terang.

Didalam acara sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 48/G/2022/PTUN.SRG yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Kamis tanggal 8 Desember 2022 yang lalu. Telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Dalam fakta persidangan perkara tersebut telah terbukti secara meyakinkan pihak Vreddy memiliki alas hak kepemilikan yang kuat, berdasarkan kepemilikan girik seluas 60.000 m2 yang didukung dengan dokumen-dokumen lainnya yang telah diberikan oleh kuasa Vreddy kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang,

Bacaan Lainnya

Sebaliknya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai tergugat serta kuasa hukum yang mewakili Sanko Hasan, dan kawan-kawan sebagai tergugat II intervensi tidak dapat membantah adanya cacat administrasi, atas penerbitan sertifikat-sertifikat yang menjadi objek perkara.

“Bahwa pada akhirnya setelah diuji dalam persidangan terbukti sertifikat-sertifikat yang telah terbit terlebih dahulu di atas tanah milik klien kami merupakan produk yang cacat administrasi, dan oleh karena itu patutlah dibatalkan penerbitannya,” ucap Randy Gunawan kuasa hukum Vredy melalui pesan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Ketua DPD RI Dorong Kementerian ATR BPN Selesaikan Sertifikat Tanah Milik Tunanetra Di Sukabumi

Menurut Randy, dasar-dasar penerbitan sertifikat-sertifikat atas nama Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan terbukti diterbitkan berdasarkan dokumen yang tidak benar.

“Dalam persidangan tersebut pihak Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan mendalilkan telah menguasai tanah sejak lama, tetapi dalil tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan,” tegasnya.

Randy juga menambahkan bahwa pihak Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan telah membuat isu liar seakan-akan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak adil, hal ini sangatlah menyesatkan. Apabila setiap pihak yang kalah dalam perkara lantas menuduh majelis hakim tidak adil dan berpihak, bisa kacau dan rusak hukum di negara Indonesia tercinta ini. Jangan membuat isu-isu yang menyesatkan.

“Kita ini negara hukum apabila ada pihak yang merasa keberatan silahkan dibuktikan dengan bukti dan fakta-fakta, bukan dengan kata-kata apalagi tuduhan yang tidak berdasar. Sudah jelas terbukti kok sesuai dengan fakta persidangan yang ada sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan dengan cara melanggar aturan,” ujarnya.

Saat persidangan, Randy menyebut pihak Sanko Hasan, dan kawan-kawan melakukan jual beli tapi Akta Jual Belinya (AJB) tidak dibacakan di hadapan PPAT dan penjual tidak mengetahui isi dari AJB tersebut. Selain itu ada saksi mereka yang lain mengaku memiliki dan menjual tanahnya kepada pihak Sanko Hasan, dan kawan-kawan, tapi tidak tahu dasar kepemilikan tanah yang dimilikinya. Semua fakta ini, kata Randy diakui sendiri oleh saksi-saksi mereka didalam persidangan dan tercantum dalam berita acara persidangan

“Kami juga punya buktinya semua dan siap kami buka semua, kok bisa saksi mereka mengaku punya tanah sejak lama di lokasi perkara tapi tidak tau dasar kepemilikannya. Ini saja sudah sangat aneh dan sangat ganjil serta tidak masuk dalam logika kami. Setelah kami cek ternyata benar girik-girik yang menjadi penerbitan sertifikat mereka tidak terdaftar di kantor desa,” tuturnya.

Baca juga: Bicara Sengketa Tanah, Haris Azhar Nilai Ketua FKMTI Malah Pakai Surat Tanah Palsu Demi Kuasai Lahan

Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari pihak LBH Progresif yang mewakili Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir dan menggiring opini seakan-akan pihak Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan merupakan korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini.

Padahal sangat jelas setelah diuji dalam persidangan terbukti dasar kepemilikan tanah Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan memang tidak sah serta tidak benar, dan sudah sewajarnya dibatalkan oleh pengadilan.

“Oleh karena itu saya menegaskan bahwa kami akan segera mengambil tindakan hukum atas berita-berita yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik klien Kami. Tunggu saja karena kami tidak akan tinggal diam,” cetusnya.(rls)

Ikuti kami di Google News