Sidang Kasus Dugaan Penipuan Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Depok

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Depok I Teras Media

Terasmedia.co Depok – Lanjutan sidang dugaan penipuan dan penggelapan berupa cek kosong atas laporan orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, Aditya Raj, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), pada Selasa (14/02/2023).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari Saksi Fakta dan Saksi Ahli. Tiga orang Saksi Fakta dan satu Ahli dihadirkan oleh Kuasa Hukum Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto dalam persidangan ini.

Baca juga : Ombudsman Jakarta Raya Minta Pemkot Depok Komitmen Bangun Jembatan Jatijajar

Bacaan Lainnya

Saksi fakta yang hadir adalah Dimas Ayudia Pratama, Yeni Yani Mulyadi, dan Nur Ari Prihatmoko. Sedangkan Ahli yang dihadirkan adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia, Dr Hulman Panjaitan, SH., MH.

Persidangan digelar di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj Ultry Melizayeni, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim, dan Zainul Hakim, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim. Dengan Panitera Pengganti adalah Ferry Setiyawan, SH, baru bisa dimulai pada pukul 13.30 WIB, yang semula dijadwalkan jam 9 pagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Charles Aditya dan Aji belum bisa bersidang pada jam 9 pagi, karena sedang ada pemeriksaan dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kejaksaan Negeri Depok.

Yang menarik dalam persidangan ini, Saksi Ahli, Dr Hulman Panjaitan SH., MH, menyebut kasus yang dilaporkan oleh orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, Aditya Raj atas Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto ini, tak selayaknya masuk ke dalam ranah pidana.

Selain itu, Saksi Ahli Hulman Panjaitan juga menegaskan, persoalan cek kosong sudah ada yurisprudensi, dan Undang-Undang yang menyatakan bahwa segala yang berkenaan dengan cek kosong, bukanlah pidana, tetapi perdata.

“Untuk perkara cek kosong, itu bukan ranah pidana lagi, tetapi perdata. Sudah ada yurisprudensi dan Perppu yang kemudian diundangkan mengenai cek kosong itu,” tutur Dr Hulman Panjaitan, saat menjadi Saksi Ahli di Persidangan itu, Selasa (14/02/2023).

Menurut Hulman Panjaitan yang sudah beberapa kali menjadi Saksi Ahli dalam kasus cek kosong dan persidangan tipu gelap, tujuan hukum adalah untuk memperoleh keadilan, memberikan kepastian hukum dan memiliki manfaat.

Oleh karena itu, dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, Aditya Raj terhadap Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto itu, seharusnya tidak perlu diteruskan, dikarenakan sangat jelas konstruksi peristiwa dan fakta-fakta hukumnya, bahwa persoalan itu adalah persoalan Perdata.

Saksi Ahli, Dr Hulman Panjaitan menegaskan, terhadap kedua Terdakwa yakni Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto seharusnya dilakukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, yaitu apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Kalau menurut pendapat saya, dengan melihat konstruksi dan fakta-fakta yang diuraikan, maka kepada Terdakwa mestinya lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging,” tutur Hulman Panjaitan.

Sidang sempat diskors jelang salat magrib. Setelah skors dicabut, tampak Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arief Syafriyanto, sudah duduk di bangku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggantikan salah satu JPU.

Mungkin, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arief Syafriyanto mendapat laporan dari JPU-nya bahwa dakwaan mereka terhadap Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, sudah tidak layak, sebab dugaan penipuan dan penggelapan dengan cek kosong sebagai mana didakwakan Jaksa, ternyata bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Arief Syafriyanto sempat mencoba mencecar Saksi Ahli Hulman Panjaitan dengan beberapa pertanyaan terkait proses P21 dan dakwaan.

“Penyidik seharusnya memanggil dan memeriksa ulang para Terlapor, sehingga konstruksi dakwaan terang benderang, dan akan tampak jelas. Nah, kalau yang sekarang ini kan dakwaan kabur atau obscuur libel,” tutur Hulman Panjaitan.

“Ini akan mempengaruhi masyarakat, dalam memperoleh keadilan ke depannya,” tandas Hulman Panjaitan.

Terkait perkara ini, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq diduga melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap dua orang warga bernama Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.

Kasus yang sudah seharusnya kelar pada tahun 2020 silam itu, malah tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok). Pada Rabu, 16 November 2022 lalu, persidangan perdana pun digelar di PN Depok

Dalam Surat Dakwaan, disebutkan bahwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto diduga telah melakukan dugaan penipuan atas uang sebesar Rp 500 juta milik Fahd El Fouz Rafiq dengan bukti cek kosong.

Uang tersebut adalah sebagai bagian dari pinjam meminjam permodalan untuk usaha atau pekerjaan yang ditawarkan kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.

Fahd El Fouz Rafiq yang diketahui juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), melaporkan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto ke Polres Metro Depok, melalui Kuasa Hukum yang bernama Aditya Raj.   Pelaporan itu terjadi pada tahun 2020 silam. Dan di tahun 2020 itu, telah terjadi mediasi dan penyelesaian persoalan di depan penyidik Polres Metro Depok.

Akan tetapi, pada bulan Agustus 2022 lalu, Fahd El Fouz Rafiq diduga kembali merekayasa kasus itu, dengan bermain kepada oknum Penyidik di Polres Metro Depok, dan lalu dengan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Depok (Kejari Kota Depok), sehingga kasus yang sarat dengan dugaan kriminalisasi itu tetap disidangkan.

Para Kuasa Hukum Terdakwa, yakni Tim Pengacara yang terdiri dari Haris Pribadi, SH., Ryan D Prasetya, SH., MH., dan Haris Budiman, SH., sejak awal telah menyampaikan bahwa kasus ini tidak layak disidangkan dengan pidana. Selain itu, dakwaan kabur atau obscuur libel dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.

Dalam sidang terdahulu pada pembacaan Eksepsi yang dilakukan secara bergantian oleh Tim Pengacara, dibeberkan betapa dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa kasus itu sangat telanjang dilakukan oleh Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya.

Disertai dengan bukti-bukti dan dokumen-dokumen, Tim Pengacara Terdakwa menyerahkan semua berkas kepada Majelis Hakim.

“Secara formil dan secara materil, dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto sangat menyalahi. Tidak terpenuhi unsur-unsur yang dituduhkan kepada para Terdakwa. Telah terjadi Error in Objecto atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepada para Terdakwa,” tutur anggota Tim Pengacara para Terdakwa, Ryan D Prasetya, SH., MH.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 22 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Depok, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. (Jon)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait