Sidang Lanjutan di Bawaslu, Kuasa Hukum Terlapor Diminta Membuat Jawaban Tertulis

Sidang Lanjutan di Bawaslu, Kuasa Hukum Terlapor Diminta Membuat Jawaban Tertulis

Terasmedia.co Tangerang – Bawaslu Kabupaten Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu, atas pelaporan DPD PKS terhadap terlapor WYM, bertempat di sekretariat Bawaslu, Senin (4/12/2023).

Sidang lanjutan ini di laksanakan karena pada Sidang pertama (Kamis,30/11/2023) terlapor WYM tidak menghadiri sidang, sedangkan DPD PKS menghadirkan Kuasa Hukum Irfan Rifai.

Pada Sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaraan administratif pemilu, kali ini pihak terlapor menghadirkan Kuasa Hukum Abu Bakar dan yasen, sementara Pelapor hadir Kuasa Hukum Nurul Amalia.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, usai sidang mengatakan tadi pihak terlapor menghadirkan kuasa hukumnya, akan tetapi karena kuasa hukum terlapor tidak memberikan jawaban tertulis maka dalam sidang tadi kami berikan kesempatan kuasa hukum terlapor memberikan kisi kisi jawaban secara lisan, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, Tanggal 7 Desember 2023, Kuasa Hukum terlapor diminta untuk memberikan jawaban secara tertulis yang di buat rangkap tiga.

“Sidang ditunda bang, hari Kamis (7/12/2023), tadi kuasa hukum pelapor dan terlapor hadir, akan tetapi karena kuasa hukum terlapor tidak memberikan jawaban tertulis yang di buat rangkap tiga, maka sidang di tunda,”jelasnya.

Sementara Irfan Rifai, Kuasa Hukum Pelapor mengatakan yang hadir dalam persidangan Kuasa Hukum DPD PKS di Bawaslu tadi ialah Ibu Nurul Amalia, saya tidak dapat hadir karena berbenturan jadwalnya dengan jadwal sidang di PN Jakarta Barat, intinya hari ini kuaaa hukum terlapor tidak mengikuti prosedur dengan menyerahkan Jawaban Tertulis dan dibuat Rangkap Tiga tapi hanya menjawab secara lisan saja, dan didengarkan di persidangan tapi tidak dianggap memberi jawaban karena tidak sesuai dengan perbawaslu.

“Kami berharap pihak terlapor dapat memberikan jawaban tertulis sebagaimana hukum acara persidangan di Bawaslu, agar persidangan dapat cepat selesai karena adanya pembatasan waktu dalam Perbawaslu, tim kami untuk sidang berikutnya akan mempersiapkan bukti dan saksi siapa yang akan dihadirkan ya termasuk ahli,”pungkasnya.

>abt

Ikuti kami di Google News

Pos terkait