Terasmedia.co PANDEGLANG,- Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten, membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Pandeglang. ( 3-1-2023 )
Meringkus 13 orang tersangka yang diduga menimbun dan menjual BBM itu ke kalangan industri, tersangka telah beroperasi selama 4 bulan,pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
“Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat, dan kebetulan anggota kami sedang berpatroli. Kemudian anggota kami melihat kendaraan yang membawa solar tersebut,melintas dengan kecepatan yang lambat, akhirnya kita berhentikan. Kemudian setelah kita cek, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan legalitas barang tersebut dan kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat konferensi pers kepada Terasmedia.co,
AKP Shilton mengungkapkan jika saat kendaraan digeledah, ditemukan 2 ton liter BBM jenis biosolar yang disubsidi pemerintah. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kedua wilayah, yakni Kecamatan Patia dan daerah Serang, serta fihaknya berhasil mengamankan sebanyak 8 ton biosolar,
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, baru kita kembangkan ke daerah Patia dan menemukan sebanyak 4 ton solar yang sudah dikumpulkan oleh para pelaku tersebut. Dari situ kita lakukan pengembangan lagi ke daerah Serang, dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan colt diesel dan solar sebanyak 4 ton. Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 ton solar dengan 13 orang pelaku, dengan keuntungan dari setiap liter itu sebesar Rp. 1000 rupiah,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa solar tersebut didapatkan oleh para pelaku dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kecamatan Panimbang.
“Solar tersebut didapat dari SPBN yang berada di Kecamatan Panimbang, dan sudah dijual kepada pembelinya atas nama saudara Stive serta saudara Bowo sebagai pembawa mobilnya. Dan para tersangka ini modusnya sebagai ojek nelayan, dengan cara mengumpulkan kartu untuk pembelian bahan bakar solar dari nelayan,” ucap Shilton.
Shilton menjelaskan, bahwa setiap orang tersangka mengumpulkan sebanyak 35 liter solar dan dikumpulkan disalah satu tempat milik tersangka di Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Patia untuk dijual kepada Industri.
“Kemudian solar tersebut mereka kumpulkan atau timbun di Kecamatan Sukaresmi atau Patia. Masing-masing dari mereka itu ada yang mengumpulkan sebanyak 35 liter, dan setelah terkumpul kemudian dijual kembali kepada Industri,” terang Shilton.
“Untuk hukumannya itu berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja juncto 55 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 60 Miliyar Rupiah,” ujarnya. (dd/daus)