Sangkaan subsidairnya, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa 119 orang saksi. Selain itu juga, telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi, dan dokumen terkait lainnya.
Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menggeledah Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten, dan PT Krakatau Engineering. Kemudian, telah meminta keterangan dari ahli keuangan negara, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli metallurgy, iron and steel making, blast furnace process, ahli blast furnace, serta ahli teknik sipil dan manajemen konstruksi.
“Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC,” ujarnya.