Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tim jaksa penyidik hari ini memeriksa tujuh orang saksi. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal pada PT PGAS Solution (PGASol) tahun 2018.
”Iya benar. Pemeriksaan ke tujuh saksi adalah pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya terkait kasus PT PGASol yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, Kamis (6/10).
Baca juga : Kejati DKI Turun Gunung Beri Penyuluhan Hukum di SMPN 182 Jakarta
Ade Sofyansah menambahkan dari ketujuh orang saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus, empat diantaranya dari PT PGASol. Sedangkan tiga saksi lainnya, tutur dia, yaitu YK selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma, DAS selaku Direktur Operasional PT Taruna Aji Kharisma dan AM selaku Direktur Utama PT Adhidaya Nusaprima Teknindo.
“Ke empatnya yaitu CD mantan Direktur Utama, YT mantan Direktur Teknik, TY mantan Direktur Keuangan dan RZ mantan Project Manager dan Construction,” ujarnya.
Adapun kasusnya berawal ketika PT PGASol anak perusahaan BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal di Sabang, Aceh, dari PT TAK.
Untuk melaksanakan pekerjaan, PT PGASol menerbitkan purchase order (order pembelian) kepada PT ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp22 miliar lebih Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9,702 miliar lebih sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp31,7 miliar lebih.
Selanjutnya PT PGASol melakukan pembayaran kepada PT ANT sebesar Rp31,7 miliar lebih yang kemudian oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK. “Namun realisasinya PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geotermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa kepada PT PGASol,” kata Ade.
Sementara PT PGASol, tuturnya, seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geotermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT dan dibuat berita acara serah terima barang atau fiktif. (Jum)