Soal Pj Wali Kota, Gatot Wibowo : Masih Nunggu Surat Provinsi

Soal Pj Wali Kota, Gatot Wibowo : Masih Nunggu Surat Provinsi I Teras Media

Kota Tangerang – Masa kepemimpinan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin akan berakhir pada 26 Desember 2023 mendatang. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah akan menujuk seorang Penjabat (Pj) sampai adanya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyebutkan pihaknya sampai sekarang masih menunggu surat dari Provinsi Banten terkait Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang mendatang.

“Kita masih menunggu surat dari provinsi, besok Kabag DPRD baru akan ke provinsi. Kita besok lihat hasilnya apa,” kata Gatot kepada wartawan di Lobby An’Naim DPRD, Selasa (17/10).

Bacaan Lainnya

Gatot mengungkapkan, komunikasi secara informal sudah dilakukan bersama para pimpinan fraksi. Namun secara formal pihaknya masih menunggu surat dari provinsi.

“Dasarnya kan surat masuk, sampai hari ini belum ada juklak juklisnya,” jelas Gatot yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang.

Dirinya masih belum mau mengungkap calon/kandidat yang akan direkomendasikan DPRD sebagai bakal Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang.

“Nanti tanyakan saja ke ketua-ketua fraksi, tanyain aja mereka. Kita baru komunikasi internal belum ada kok,” cetus dia saat ditanya kandidat Pj.

Sementara ditanya terkait adanya desakan elemen masyarakat Kota Tangerang yang menolak Pj dari luar selain pejabat Kota Tangerang, dengan nada keras Gatot tidak mau mengomentari hal tersebut.

“Enggak! Jadi di kami di Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 DPRD diberikan kewenangan untuk mengusulkan tiga nama, provinsi mengusulkan tiga nama, Mendagri mengusulkan tiga nama, yang memutuskan Mendagri,” terang dia.

“Jadi batasan kewenangan sudah diatur dalam Permendagri itu, ya sudah,” sambung Gatot.

Sekali lagi Gatot menegaskan tidak ingin mengomentari adanya masyarakat Kota Tangerang yang menolak Pj dari luar. “Saya tidak ingin mengomentari hal tersebut, itu kan ditunjukan ke sana tanya aja ke Kemendagrinya,” kata dia.

“Kewenangan kami adalah mengusulkan, elu jangan paksa gue, kewenangan gue tuh hanya mengusulkan tiga nama, itu yang bisa menjawab yang di atas, Kemendagri. Kita hanya mengusulkan tiga nama tapi nanti setelah ada juklak juklis dari Provinsi atau dari Kemendagri,” ketus Gatot.

Sebelumnya, Forum NGO Tangerang Raya melakukan aksi damai di Tugu Adipura, Senin (16/10) menolak Pj dari luar Kota Tangerang.

Inisiator gerakan Saipul Basri alias Marsel, menyebutkan, jika Pj bukan dari pejabat lokal Kota Tangerang, pihaknya menduga akan banyak persoalan-persoalan yang terjadi. Lantaran mereka tidak paham akan wilayah kota yang dikenal kota seribu jasa dan industri itu.

Menurutnya, penunjukan Pj jangan lebih memetingkan kepentingan politik semata. Sementara kepentingan masyarakat yang dikorbankan.

“Jangan sampai korbankan kepentingan rakyat, hanya untuk kepentingan politik praktis,” tegas Marsel.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada DPRD Kota Tangerang untuk mendorong agar pemimpin (Pj) Wali Kota Tangerang dari pejabat lokal, meski keputusan akhir ada di Kemendagri.

“Kami minta kepada pimpinan di DPRD Kota Tangerang agar mendorong Pj Wali Kota dari lokal, bukan pemimpin yang di import dari Pemprov Banten ataupun dari Kemendagri,” tegasnya lagi.

Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Tono Darusaalam juga menyatakan menolak Pj Wali Kota Tangerang dari luar.

Kata dia, bila Pj bukan berasal dari Kota Tangerang akan membuat proses baru lagi. “Baiknya Pj memang orang yang tahu wilayah Kota Tangerang. Kalau orang luar akan mengenalkan diri lagi mengenal wilayah lagi. Nanti repot lagi, kan gitu,” kata Tono pekan kemarin. (Rill/Yud)

Ikuti kami di Google News