TerasMedia.co, SUBANG – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum terkait pendaftaran perseroan perorangan bagi klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Subang.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melaksanakan sosialisasi pelayanan AHU (Administrasi Hukum Umum) kepada klien pemasyarakataan pada hari kamis, 20 Juli 2023 bertempat di halaman kantor Bapas Kelas II Subang pukul 09.00 s/d selesai.
Baca Juga : Peringati Hari Anak Nasional Bapas Subang Ikuti Seminar Motivasi
Kegiatan sosialisasi AHU dibuka oleh Kepala Bapas Subang, Tendi Kustendi, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapas Subang serta klien Bapas Subang sejumlah 20 Klien didampingi keluarga masing masing.
Dalam sambutan nya, Tendi Kustendi, menyampaikan terima kasih atas kehadiran klien Bapas Subang yang sudah menyempatkan hadir untuk mendapatkan materi yang sangat berharga untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Tendi juga berharap semoga apa yang didapatkan hari ini dapat menjadi bekal bagi klien pemasyarakatan lebih khusus bagi klien yang akan berencana membuka usaha atau bahkan yang sudah memiliki usaha.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Elin Rahayu, melalui UU Cipta Kerja Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Ini Juga : Kabapas Subang Lepas Taruna Taruni Poltekip, Begini Selengkapnya
Kemudian, Elin juga mengajak kepada klien yang sudah memiliki usaha atau masih rencana membuat usaha agar dapat mendaftarkan diri pada perseroan perorangan.