Sri Mulyani Lunasi Utang ke Pertamina, Berikut Rinciannya

Sri Mulyani Lunasi Utang ke Pertamina, Berikut Rinciannya I Teras Media

TerasMedia.co Jakarta – Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membayar atau melunasi kompensasi atas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang dilakukan pada 2021 oleh PT Pertamina (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dana untuk kompensasi awalnya hanya Rp 18,5 triliun namun anggarannya ditambah menjadi Rp 275 triliun dengan persetujuan DPR yang kemudian dituangkan melalui Perpres 98/2022.

“Dari Rp 18,5 triliun ditambah Rp 275 triliun kita sudah bayarkan Rp 104,8 triliun, jauh lebih besar dari anggaran semula,”ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN, Rabu (27/7/2022).

Bacaan Lainnya

Penambahan anggaran tersebut jelas dia dilakukan lantaran pemerintah menahan kenaikan harga listrik, minyak dan gas agar tidak diteruskan ke masyarakat. Sebab apabila di passthrough ke masyarakat, dikhawatirkan akan sangat mengguncang dari sisi inflasi seperti yang terjadi di beberapa negara di dunia.

“Memang ongkosnya sangat besar bagi APBN kita yaitu Rp 275 triliun untuk kompensasi dan untuk subsidi kita tambahkan Rp 77 triliun. Jadi secara total hampir Rp 350 triliun sendiri kenaikan untuk menahan harga BBM, Gas dan listrik,” kata Sri Mulyani.

Baca juga : Kemendagri Soroti Konflik Pertanahan di Daerah yang Menghambat Pembangunan

Adapun, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa pemerintah sudah tidak memiliki tanggungan utang, dalam hal ini kewajiban pemerintah membayar kompensasi kepada Pertamina untuk pelaksanaan anggaran 2021.

“Kompensasi ini bahwa seluruh kewajiban pemerintah ke badan usaha untuk kompensasi penjualan BBM dengan harga tertentu, sampai 2021 sudah lunas. Sudah dibayarkan sepenuhnya. Sehingga pemerintah tidak punya utang hingga 2021,”ujar Isa.

Selanjutnya, untuk tahun anggaran 2022, hingga Semester I-2022, besaran kompensasi atau kewajiban pemerintah tengah diperiksa oleh BPKP untuk menentukan berapa besaran yang harus dibayarkan.

Kendati demikian, berdasarkan laporan Pertamina kepada Kementerian Keuangan, besaran kompensasi yang harus dibayarkan lebih dari Rp 169 triliun.

“Diperkirakan Agustus-September bisa mendapatkan angkanya. Exercise sementara dari badan usaha di atas Rp 169 triliun. Ini tentunya kalau ditanya kira-kira akhir tahun masih punya kewajiban atau tidak, tentu masih ada,”beber Isa.

Pasalnya pada Semester II-2022 akan ada lagi kompensasi, namun sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan tata kelola, harus menunggu berakhirnya tahun anggaran berjalan, dan setelah diperiksa oleh BPKP dan akan dibayarkan pada 2023.

“Sekarang kita lebih tertib membayarkan kompensasi dengan periode yang lebih bisa disesuaikan dengan kapasitas kemampuan badan usaha dan tentunya kapasitas kemampuan pemerintah juga,”tutur Isa.

Seperti diketahui, pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja subsidi mencapai Rp 283,7 triliun. Namun, pemerintah juga harus membayar kompensasi kepada Pertamina dan PLN, di mana total subsidi pada tahun ini bisa membengkak hingga lebih dari Rp 500 triliun. (Red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait