Terasmedia.co Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (18/3/2024). Pertemuan itu untuk melaporkan dugaan korupsi empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud. Yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Menkeu dalam keterangan pers usai bertemu Jaksa Agung, Senin (18/3/2024).
Dia mengatakan, pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranannya. Sekaligus mempertanggungjawaban serta membangun tata kelola yang baik.
Menurutnya, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, Serta Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur. Adapun empat perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, untuk tahap pertama ada empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu. Keempatnya diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.
“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun. Kemudian, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar dan PT BRS Rp300,5 miliar,” kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti. Khususnya oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai dilaporkan Menkeu Sri Mulyani.
“Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus. Kemudian, akan kami tentukan statusnya,” kata Ketut.