TERASMEDIA.CO LEBAK – Gaji bagi Seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Apratur Sipil Negara ( ASN ) serta Pensiunandi Seluruh Indonesia resmi di naikan oleh Presiden, pada tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) No 8 tahun 2024 atas perubahan atas PP no 18 tahun 2019, sebesar 8% bagi PNS Aktiv dan 12% bagi Pensiunan, dengan pelaksanaan realisasinya Terhitung di bulan Januari 2024. tak terkecuali di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Namun sangat di sayangkan, untuk kenaikan 8% gaji ASN di Kabupaten Lebak, baru di realisasikan mulai pada bulan Maret 2024, sampai saat ini,. Namun untuk bulan Januari dan Februari Pemkab Lebak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) belum kunjun memberikan Hak ASN tersebut sampai hari ini
Hasil investigasi dan wawancara Terasmedia.co dengan beberapa PNS dan ASN di Kabuaten Lebak mengaku bahwa untuk kenaikan bulan Januari dan Februari 2024 sampai saat ini belum ada kejelasan, Seperti yang di ungkapkan, Jumhedi, S.Pd, M.Si..saat di konfirmasi di kawasan Rangkasbitung pada 30/11/2024
Menurut Jumhedi, samapai saat ini seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lebak belum menerima kenaikan gaji 8% yang bulan Januari dan Februari 2024
“Betul kang, Semua PNS dan ASN di lingkungan Pemkab Lebak belum mendapatkan kenaikan gaji yang 8% Persen untuk bulan Januari dan Februari 2024. Karna pihak Pemkab lebak haya membayar kan kenaikan tersebut di bulan dari bulan Maret 2024, padahal sesuai PP No 8 Tahun 2024, untuk relisasinya Terhitung Mulai Tanggal ( TMT ) 1 Januari 2024, sementara pihak Pemkab merelisasikannya pada bulan Maret 2024,”Bebernya
Lebih lanjut dirinya mengatakan, mengacu kepada TMT Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2024 tersebut, berarti januari dan Februari belum dibayarkan, namun anehnya sudah hamoir Delapan ( 8) bulan namun tak kunjung dibayarkan, padahal tentu dengan kenaikan 8% persen yang di kalikan dengan gajih pokok tentu jumlahnya lumayan meskipun hanya dua bulan, apalagi kalau di kalikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah lebih kurang 12.281 Orang per 30/11/2024 yang berada di Lingkungan Pemkab Lebak, tentu mencapai Milyaran,”Pungkasnya
Sementata itu.Kepala Badan Keuangan Aswt Daerah ( BKAD )Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si, saat temui di ruang kerjanya, membenarkan jika kenaikan gaji yang 8% bulan januari dan Fenruari tersebut sampai saat ini belum dibayarkan kepada ASN Lebak
Memang benar kang, kenaikan gaji ASN yang 8% persen bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bulan Januari dan Februari 2024 tersebut memang sampai saat ini belum di berikan, termasuk saya juga belum ,”Benernya
“Karena meskipun di Peraturan Pemerintahnya harus di bayarkan per bulan Januari 2024. namun kita harus berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan terkait juklak dan juknisnya, sehingga kita baru bisa merealisasikannya di bulan Maret, dan yang Januari dan Februari tersebut kita ajukan di Perubahan,”Pungkasnya
Laporan Rai Kusbini