TerasMedia Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menanggapi berdatangan isu penundaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan Presiden yang dilontarkan oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Matalitti saat Kongres HIPMI 2022 beberapa waktu lalu.
Menurut Syarief, dengan beredarnya isu tersebut maka akan menganggu iklim demokrasi yang dibangun di Indonesia. Karena, jadwal pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh Pelaksana pemilu sesuai dengan Undang undang ( UU).
” Kita sebagai pejabat negara harusnya menghormati Undang Undang dan keputusan yang telah dibuat oleh KPU RI yang telah menetapkan prosedur dan jadwal Pemilu 2024. Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI juga sudah sesuai dengan UUD NRI 1945, dimana masa jabatan Presiden adalah lima tahun.”, jelasnya dalam keterangan tertulisnya Senin (5/12/2022).
Ia menilai, tidak ada urgensi dan alasan apapun yang tentang penundaan Pemilu 2024. Kalau Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan definitif di kabupaten/kota dan provinsi, hingga nasional
“Jika alasannya adalah karena adanya Covid-19 dua tahun kemarin maka itulah tantangan yang kita hadapi semua kala itu. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya mengganggu proses demokrasi yang berjalan lima tahunan,” tegasnya
Diungkap juga, jikalau pun Presiden diperpanjang masa jabatannya karena perencanaan penundaan Pemilu 2024. Maka ini berpotensi menuju pada kekuasaan yang absolut dan merusak.
“Berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak.”, Terang Politisi Senior Partai Demokrat itu
Lebih lanjut, isu penundaan Pemilu 2024 tidak seharusnya terus digulirkan oleh para pejabat publik.Dengan tegas ia menyampaikan penolakannya terhadap isu perpanjangan Pemilu 2024..
“Kami tentu sepemahaman dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa tidak perlu adanya perpanjangan masa jabatan Presiden akibat penundaan pemilu untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia yang semakin baik”, kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.
“UUD NRI 1945 dengan tegas hanya membatasi kekuasaan Presiden hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali 1 periode atau maksimal 10 tahun. Penundaan pemilu tidak boleh terjadi untuk mencegah pada potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan bersifat merusak demokrasi.”, imbuhnya.
Terkahir ia mengaskan, pihaknya akan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada penundaan Pemilu 2024..
“Saya selaku Pimpinan MPR RI dan Majelis Tinggi Partai Demokrat akan memastikan bahwa tidak ada penundaan Pemilu 2024 karena berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia.”, pungkasnya.