Tak Terbukti, Penyelidikan Dugaan Korupsi Kasus Pembangunan Masjid Tanjak Kota Batam Dihentikan

Tak Terbukti, Penyelidikan Dugaan Korupsi Kasus Pembangunan Masjid Tanjak Kota Batam Dihentikan I Teras Media

Teradmedia.co, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terkait dugaan adanya korupsi pada pembangunan Masjid Tanjak di Kota Batam. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat pada 8 September 2022.

“Iya benar, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih ada 10 orang. Mereka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas, Perencana, Penyedia dan Satuan Pemeriksa Internal BP Batam,” kata Kajari Batam, Helina Setyorini melalui Kasi Intelijenya, Riki Saputra.

Selain memerika 10 orang saksi terkait dugaan adanya korupsi dalam pembangunan Masjid Tanjak di Kota Batam. Kata Riki, tim Penyidik ada Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan permintaan keterangan terhadap Ahli Konstruksi dan juga meniliti dokumen-dokumen terkait dengan Pembangunan Masjid Tanjak tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi, setelah tim penyidik melakukan Penyelidikan secara menyeluruh, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Batam belum menemukan cukup bukti terkait dengan Laporan Pengaduan dimaksud. Selanjutnya, penyelidikan terhadap laporan tersebut ditutup,” tutur Riki menjelaskan.

Selanjutnya, kata Riki, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Batam pada saat melakukan Penyelidikan, menemukan fakta bahwa kejadian robohnya plafond Masjid tersebut terjadi pada saat masa pemeliharaan berlangsung. Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanggung jawab untuk perbaikan ada pada Penyedia.

“Penyedia dalam hal ini telah melakukan perbaikan dan dalam proses perbaikannya didampingi oleh Tenaga Ahli sehingga diharapkan bisa optimal,” tutup Riki. (Redaksi)

Ikuti kami di Google News