Tan Paulin Kembali Terseret Kasus Video Ismail Bolong yang Diduga Libatkan Kabareskrim

Tan Paulin Kembali Terseret Kasus Video Ismail Bolong yang Diduga Libatkan Kabareskrim I Teras Media

Terasmedia.co Jakarta – Nama Tan Paulin bukan baru kali ini saja terdengar di publik dari banyaknya tambang batubara illegal miliknya di Kaltim semua tidak pernah tersentuh hukum. Perlu diingat, nama Tan Paulin ini pernah disebut juga oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir saat rapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Saat itu dalam RDP disebutkan bahwa kegiatan penambangan diduga ilegal di wilayah Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal ‘Ratu Batu Bara’. Ajaibnya, disebutkan bahwa penambangan ilegal yang dilakukan menghasilkan 1 juta ton per bulan dan ajaibnya semua batu bara tersebut di ekspor ke luar, kata Koordinator Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung, Selasa (8/11).

Baca juga : SIKAT DONG…!Testimoni Ismail Bolong Tutupi Kasus Kakap Judi Online dan Tambang PT MHU

Bacaan Lainnya

Dikatakan Donny, pihaknya bersama Jaringan Aktivis Indonesia sejak bulan maret 2022 sudah berulang kali mendesak agar kabareskrim untuk menangkap “Tan Paulin” sang Ratu Batubara”. Dia diduga operasi pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Tan Paulin adalah melakukan praktik pertambangan ilegal di daerah koridor dengan menggunakan modus dokumen terbang.

“Dengan munculnya video pengakuan yang di lakukan ismail bolong tentang adanya konsorsium batubara semakin membuka tabir kebenaran, walupun pada akhirnya video tersebut di klarifikasi kembali oleh ismail bolong. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan besar siapa yang melakukan pemaksaan kepada ismail bolong untuk membuat pengakuan tersebut dan kenapa POLRI terkhusus KABARESKRIM tidak bergerak mencari dan mengungkap siapa orang yang memaksa Ismail Bolong,” beber Donny.

Dikatakan Donny, bahwa selama ini, pihaknya bersama Jaringan Aktivis Indonesia, menduga ada sekelompok jendral-jendral yang membengkingi Tan Paulin semakin terbuka kebenarannya. Perihal Tan Paulin juga Jaringan Aktivis Indonesia juga sudah menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada tanggal 4 Juli 2022 yang di hadiri langsung oleh Sugeng Suparwoto selaku Ketua Komisi VII DPR RI.

“Tetapi sampai hari ini juga tidak ada tindak lanjut dari laporan kami. Kerugian negara diakibatkan praktik pertambangan ilegal ini. Seharusnya sejak nama Tan Paulin ini diungkap ke publim seharusnya Kabareskrim sudah bergerak untuk memeriksa dan menangkap Tan Paulin, tetapi sampai hari ini sejak persoalan terbuka kembali di publik KABARESKRIM juga tidak bergerak untuk menyelesaikan persoalan ini, semua ini seakan akan ingin ditutupi begitu saja,” jelas Donny.

Menurut Donny, seandainya benar seperti dugaan bahwa Ismail Bolong melakukan testimoni dalam video tekanan kelompok jendral polisi pecatan, berarti apa yang dikatakan dalam testimoni tersebut patut diduga kebenarannya. Jika dikemudian hari testimoni Ismail Bolong di ralat kembali dan dikatakan bahwa testimoni yang dibuat tersebut dengan tujuan menjelekkan nam KABARESKRIM, tapi kenapa KABARESKRIM tidak juga bergerak, ini adalah sebuah pertanyaan besar.

“Bapak KAPOLRI harus segera bertindak dan memeriks semua kebenarannya, jika persoalan ini juga tidak diselesaikan dan mafia mafia Batubara juga tidak ditangkap ini akan memperburuk citra POLRI kedepan, dengan demikian dugaan adanya konsorsium batubara yang dibekingi sejumlah jendral jendral di POLRI bahkan sampai menyeret nama KABARESKRIM Irjen Pol Agus Andrianto. Jika Persoalan ini juga tidak diselesaik oleh BARESKRIM POLRI, sebaiknya Bapak KABARESKRIM MUNDUR SAJA dari Jabatannya,” pungkas Donny.

Diketahui, Ismail Bolong telah membuat video yang menjadi viral di sosial media. Video pertama berisikan tentang Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Kemudian, Ismail Bolong mencabut video testimoninya tersebut dan membuat klarifikasi berupa permintaan maaf kepada Komjen Agus. Ia mengaku melakukan hal tersebut atas ancaman dari Brigjen Hendra. (Muksin)

Ikuti kami di Google News