Terasmedia.co Bogor – Berkedok debtcollctor yang meresahkan masyarakat karena adanya perampasan dari debtcollctor di jalanan hingga mengambil mobil konsumen yang telat bayar, di jalan raya Cisarua-Megamendung, Bogor Raya, Jawa Barat.
Korbannya adalah wartawan kupasmerdeka.com kabiro serang kota, sekaligus sebagai wakil ketua umum keluarga besar perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) Indonesia, warga kabupaten serang, mobil Ayla A 1627 BW, milik korba Ade Irawan juga mau dirampas secara paksa,” ujarnya. 08/12/2022
“Peristiwa itu terjadi rabu (7/12) siang sekitar jam 15,21 wib, pulang dari cianjur tugas liputan dan mengantarkan logistik bantuan bencana gempah bumi cianjur, mulai dari cianjur puncak sudah diikuti oleh sepedah motor.
Baca juga : Daop 1 Akan Tutup Perlintasan Karena KA Pangrango Bogor-Sukabumi Tertemper Mobil Di Perlintasan Liar
Tepatnya di jalanan terjadi ada sekelompok 30 orang menghadang mobil di tengah jalan, preman berkedok depcollektor pada persinya terjadi di jalan cisarua-mega mendung, bogor raya, jawa barat,” terangnya
Kejadian itu saat mobil yang sedang dikendarai, Komari anggota KOPASGAT, sedang arah pulang ke serang, beberapa preman jalanan berkedok depcollektor bawa kertas putih perwakilan PT, Anugerah Motung Berlian surat printah dari leasing Cimb Niaga Finance meminta yang ada di dalam mobil Ayla suruh keluar semua nada keras,
“Kami memaksa jalan pun tetap di hadang terus oleh segerombolan oknum preman berkedok depcollektor,”
Didalam mobil tersebut, Anto, Komari, dan anak istri saya, sampai-sampai anak saya yang berumur 10 tahun, ketakutan melihat orang banyak menyetop mobil dan di kelilingi semua preman berkedok depcollektor,
“Pihak PT. Anugerah Motung Berlian dikuasakan kepada Ali, meminta uang Rp 3000000, kepada pemilik mobil Ayla A 1627 BW, kalau mobilnya mau dilepas,
“Akhirnya saya negosiasi di Polsek Cisarua dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 2750000, karena tidak ada pilihan melihat anak dan istri ngedrop ketakutan melihat banyaknya orang sekitar 30 orang oknum preman berkedok debtcollctor,”
Segala tugas yang dijalankannya wartawan dilindungi UU no. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1,” barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta,”
Berharap, Polri segera tangkap semua preman dan depcollektor di jalanan dan menindak tegas pengambilan unit dijalanan, karena mereka mengancam dan meneror bahkan resahkan masyarakat,” ucapnya Ade
Sementara itu, Advokat UJANG KOSASIH.S.H sekaligus biro hukum KOPASGAT Indonesia mengatakan maraknya Depcolektor yang menarik paksa kendaraan milik Dibitur yang nunggak cicilan, Hukuman 12 Tahun mengintai Depcolektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” ucapnya
Tambahnya, Ari selaku ketua umum KOPASGAT Indonesia, mengatakan akan melakukan langkah hukum melalui, Penasehat Hukumnya Ujang Kosasih SH dengan gugatan dan LP terkait kejadian tersebut,” pungkas nya. (Ade)