Terasmedia.co Jakarta – Sekelompok pemuda mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Mega Persada Kunigan, Jakarta Selatan, pada Senin (6/11). Mereka yang mengatasnamakan Kawal Jatim dengan melakukan orasi di depan kantor anti rasuah tersebut.
Koordinator aksi Abdul Imam menyebut kedatangannya sebagai agenda untuk mengingatkan KPK agar menuntaskan kasus bantuan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Kami meminta Pak Firli agar menuntaskan kasus korupsi hibah di Jatim, karena sampai sekarang kan belum ada tersangka baru lagi, padahal ini kasus besar dan melibatkan banyak oknum,” kata Imam kepada awak media di depan gedung KPK, Senin (6/11/2023)
Sebelumnya, kata Imam, Majelis Hakim memutus Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak hukuman sembilan tahun penjara. Dia diputus dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022 Pemprov Jatim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan (26/9/2023).
Kata Imam, Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan Imam, Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan kepada Sahat dengan dicabutnya hak untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani hukuman.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” kata Hakim.
Massa Kawal Jatim anti Korupsi meminta KPK untuk juga memanggil kembali Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jatim, Muhammad Isa Anshori.
“tolong KPK panggil kembali pak Isa Kadis SDA saat itu terkait adanya dugaan aliran dana korupsi Pokmas dan dugaan pencucian uang, itu LHKPN beda lho dengan di lapangan, kami akan laporkan itu ke KPK” tutup Abdul Imam dalam orasinya. (Dayat)