Terasmedia.co Jakarta – Dengan diundangkannya omnibus UU keuangan No 4 Tahun 2023, dimana salah satu tujuan dari implementasi UU tersebut adalah penguatan hak konsumen dan keberlangsungan usaha jasa keuangan yang sehat, berkeadilan, dan berperpektif melindungi konsumen.
Oleh karenanya sebagai pengawas Lembaga OJK, diperlukan keterlibatan praktisi hukum yang berkecimpung di bidang perlindungan konsumen .
Tidak diragukan lagi sepak terjang Intan Nur Rahmawanti yang telah membidangi perlindungan konsumen dari tataran praktis dan teoritis selama hampir 20 tahun.
Hal ini menjadikan Intan cukup capable, berpengalaman dalam menyelesaikan persoalan keuangan dan perbankan yang menjadi fokus kinerjanya.
Sebagai Supervisi OJK tentunya BS OJK didorong untuk memiliki integritas, transparansi, akuntable, independen, dan kredible.
Oleh karena itu Intan adalah sosok yang tepat direkomendasikan oleh Komisi XI DPR RI dalam fit and proper tes 2023 karena terbukti pada level nasional dan Internasional sebagai Ketua LPKSM komisioner BPSK dan Calon Komisioner BPKN RI.