Temuan Ombudsman RI Terkait Kereta Cepat Jakarta Bandung, Tol Cipali dan Pengelolaan PLTSa di Sejumlah Daerah
Ombudsman juga melakukan pengawasan terhadap layanan infrastruktur jalan. Hery mengatakan terdapat 154 laporan masyarakat terkait jalan rusak atau jalan berlubang yang diterima Ombudsman RI di tahun 2021-2023. Pengaduan berupa konsultasi non laporan, laporan Masyarakat, dan respons cepat. Pengaduan melalui konsultasi non laporan mendominasi di tiga tahun terakhir. Kerusakan jalan yang dikeluhkan banyak terjadi pada jalan provinsi dan kabupaten.
Pada tiga tahun terakhir, laporan jalan rusak paling banyak terjadi di Provinsi Bali (55 laporan), Kepulauan Bangka Belitung (54 laporan), Kalimantan Selatan (19 laporan), dan Sumatera Barat (17 laporan).
“Fenomena kerusakan jalan menunjukkan pola kerusakan dan penanganan yang berulang. Pola perbaikan jalan terkesan tidak ada perubahan yang signifikan,” tegas Hery.
Untuk itu Ombudsman memberikan saran agar pemerintah pusat dan daerah sebagai penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak, memasang tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengatur kendaraan berat yang diizinkan melintas serta melakukan penegakan hukum agar tidak terjadi percepatan penurunan kualitas pelayanan jalan dan gangguan fungsi jalan.
“Ombudsman meminta pemerintah pusat agar melakukan optimalisasi program pendanaan pemeliharaan rutin kondisi/preventif dan rehabilitasi/rekonstruksi terhadap jenis kerusakan struktural yang terjadi. Selain itu Ombudsman meminta pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 tahun 2023 terkait Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah serta menyampaikan hasilnya kepada publik,” ujar Hery.
Pada kesempatan ini, Hery juga menyampaikan pandangan Ombudsman RI terkait penerapan harga tiket pesawat dalam momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
”Ombudsman berpendapat bahwa pengawasan atas penerapan tarif batas atas (TBA) oleh maskapai penerbangan masih terbilang longgar. Selain faktor regulasi harga tiket pesawat ada efek pengaruh dari konsekuensi harga BBM pesawat yang tiap daerah berbeda-berbeda. Hal itu mestinya bisa ditekan ke BBM satu harga dan juga ada efek pajak PPh dari penerbangan,” jelas Hery.
Penerapan TBA telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
”Maskapai pada segmen low cost carrier memiliki potensi melakukan pelanggaran aturan TBA karena pada segmen ini banyak diminati masyarakat. Potensi pelanggaran tersebut akan semakin besar terjadi, pada rute tertentu dimana hanya ada minim maskapai yang beroperasi di sana, berlakulah hukum ekonomi pasar,” terang Hery.
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan harus transparan, menguatkan literasi kepada masyarakat terkait pengaturan TBA. Jika ada pelanggaran permainan tarif tiket pesawat masyarakat bisa menilai dan ikut serta memonitor tiket yang dipatok maskapai.
Terkait sanksi, Hery mengatakan pemberian sanksi sudah jelas dan tegas diatur dalam Peraturan Menhub Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. Sanksi meliputi peringatan, pembekuan pencabutan, atau denda administrasi.
”Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan sipil harus konsisten dalam secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tutupnya.