Terhenti, Koppaja Ingatkan Kajari Kabupaten Tangerang Progresif Tangani Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Terhenti, Koppaja Ingatkan Kajari Kabupaten Tangerang Progresif Tangani Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir saat berada di Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/3/2024)

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir mengingatkan jajaran Adhyaksa di seluruh Indonesia agar selalu menjaga marwah Kejaksaan dan public trust yang telah terbangun selama ini di masyarakat. Sehingga Kejaksaan sebagai salah satu institusi penting dalam upaya pemberantasan korupsi besar yang melibatkan aktor-aktor penting di lingkaran kekuasaan.

“Saya mendesak agar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa saat ini ditangani Kejari Kabupaten Tangerang yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp200 miliar segera dituntaskan. Karena sampai saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Kejari Kabupaten Tangerang tentang pemberhentian kasus tersebut yang diduga masih terbengkalai,” Kata Ketua Umum Koppaja saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAapnya, Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Daeng ini memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Kata Mukhsin, jangan sampai selama Ricky Tommy Hasiolan selaku Kajari Kabupaten Tangerang menjabat, persoalan RSUD Tigaraksa tidak selesai.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pria berbadan kecil tersebut juga sangat menyayangkan terkait prilaku Kajari Kabupaten Tangerang yang belum mersespon pertanyaan wartawan ketika di konfirmasi lewat pesan WhatsaAp Rabu (8/5/2024) mengenai perkembangan penangan kasus dugaan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Menurut Mukhsin keterbukaan publik atas kepastian proses hukum itu penting diketahui oleh publik.

“Keterbukaan publik atas proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan adalah hak setiap warga negara sebagai asas negara hukum. Kalau ada prilaku penegak hukum yang tertutup atau sengaja menghindar dari pertanyaan publik. Pejabat penegak tersebut dapat di kategorikan tidak berprilaku baik, maka layak diberi sanksi oleh pimpinan lembaga, ” tegas Mukhsin.

Dijelaskan Mukhsin, tindakan Kajari Kabupaten Tangerang yang tak respon wartawan patut diduga menutup nutupi suatu proses hukum. Karena, kata Mukhsin mungkin ada sesuatu hal dan tidak salah publik bisa menduga prilaku tersebut demikian.

“Semua peoses hukum itu penting, karena setiap proses hukum yang ditangani oleh penegak hukum itu kepentingan negara dalam penegakan hukum, ” tutur Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, sudah saat nya sekarang para penegak hukum melakukan perubahan prilaku. Kata Mukhsin, ebagaimana yang di gaungkan jaksa Agung bahwa setiap jaksa harus berhati nurani dan menghindari prilaku yang tidak terpuji yang bisa menodai marwah kejaksaan dimata publik.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait