Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melakukan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang Tahun 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang melalui Kasie Tindak Pidana Khusus Dewa Arya Lanang Rahaja, SH., MH dan Kasie Inteljen, Khusnul Fuad, SH dalam keterangan pers di halaman Kantor Kejaksaan Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Sukasari, Kota Tangerang, Rabu (18/10/23).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan bukti.
“Dari hasil Penyidikan dan bukti yang dikumpukan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS yang berstatus sebagai pegawai PNS dan Honorer,” kata Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja dalam keterangan Persnya di Kejari Kota Tangerang Rabu (18/10/23).
Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.30- 17.00 WIB di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara.
Dari informasi yang didapat salah satu Praktik Mafia Bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan modus transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi.
Pelaku beraksi dengan cara menggiring para PMI untuk menukar uang asing yang mereka milik dengan nilai Kurs dibawah nilai tukar yang seharusnya.
Mengingat para PMI tersebut rata -rata merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum di Negara setempat atau yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka.Tindakan ke tiga pelaku mengambil keuntungan dari penukaran uang tersebut tentunya sangat meresahkan dan merugikan para PMI.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ke tiga tersangka telah melakukan aksi gratifikasi dan pungutan liar tersebut sejak dua tahun lalu. “Mereka beraksi sejak dua tahun lalu semenjak covid,” imbuh Kasi Pidsus.
Sementara Kasi Intelijen, Khusnul Fuad, SH menambahkan, tiga pelaku berhasil mendapat keuntungan dari hasil penukaran uang (Money Changer) tanpa izin, hingga ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang asing Real Arab Saudi, Real Qatar, Oman, dan Dinar.
“Dari hasil penukaran uang milik PMI tersebut mereka mendapat keutungan 100 Juta rupiah lalu dibagi bertiga,” ujar Fuad.
Diduga ketiga tersangka melakukan intimidasi atau pemaksaan terhadap PMI agar menukar uangnya kepada mereka.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku yaitu satu oknum PNS dan Dua orang Honorer ini dijerat pasal Gratifikasi dan Penyuapan, Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kejaksaan Negeri Tangerang,” tandas Fuad seraya menghimbau agar para tenaga kerja tidak segan untuk melaporkan adanya kasus gratifikasi kepada pihak Kejaksaan. (Yud)