Terjadi Gotong Royong Dalam Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU, Jampidsus Febri Ardiansyah dan Andrew Hidayat, Eks Terpidana Kasus Korupsi Dilaporkan ke KPK

Ngeri, Jampidsus Febri Ardiansyah dan Andrew Hidayat Diduga Terima Suap Dilaporkan ke KPK
Keterangan foto : Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch, yang memimpin delegasi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (27/5).

Ngeri, Jampidsus Febri Ardiansyah dan Andrew Hidayat Diduga Terima Suap Dilaporkan ke KPK

FAKTA KETUJUH, AH, BSS, YS diduga adalah Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya, “bersembunyi” dalam layer ke-6 yakni pada PT. MMS Group Indonesia. Dengan urutan layer dimulai dari pada fakta PT. SMK, sebagai pemegang saham 99,999% mPT. IUM. Pemegang saham 66% PT. SMK adalah PT. MBES. Pemegang saham 99,98% PT. MBES adalah PT. MMS. Pemegang saham 99,62% PT. MMS adalah PT. MMS Group Indonesia. Pemegang saham PT. MMS Group Indonesia, adalah sebagai berikut: (1) Direktur Utama, SG, (2) Direktur, TH, (3) Direktur, BSS, (4) Komisaris Utama, YS, (5) Komisaris, KN NG, dengan pemegang saham AH (55%), BSS (20%), KN (15%), dan YS (10%).

JAMPIDSUS DINILAI GEGABAH
Menurut praktisi hukum, DeolipaYumara Pusat Pemulihan Aset dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI dinilai gegabah menyerahkan Barang milik negara berupa batubara yang masih berada dalam perut bumi dan iup untuk diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan kapabiltas, karena baru lahir enam bulan sebelum lelang. Serta tidak memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administratif, finansial, lingkungan. Hal ini diperparah dengan adanya fakta PT. IUM membayar lelang menggunakan uang negara dan/atau lembaga perbankan milik BUMN dalam hal ini PT. Bank BNI (Persero) Tbk. Meskipun memiliki kewenangan, namun dengan dalih apapun seharusnya tidak dapat melakukan lelang sendiri tanpa melibatkan Kementerian ESDM RI selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang memiliki kompetensi menentukan syarat-syarat perserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan. Yakni antara lain harus memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administrative, finansial, lingkungan dan kendati yang dilelang adalah saham PT. GBU akan tetapi Kejagung RI sebagai penegak hukum tentu seharusnya paham, bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan iup.

Bacaan Lainnya

“Terhadap fakta lelang 1 (satu) paket saham PT. GBU hanya diikuti satu penawar, Kapus PPA dan Jampidsus sebagai Aparat Penegak Hukum pada bidang tindak pidana korupsi, seharusnya dapat mencegah dan/atau membatalkan lelang, karena dipastikan negara tidak diuntungkan atau tidak mendapatkan harga yang terbaik apabila penawar lelang hanya satu perserta “ tukas Sugeng lagi.

Dengan demikian kata DeolipaYumara, SH cukup alasan menurut hukum, apabila dinyatakan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang merugikan negara sebesar Rp. 9,7 Triliun, sekaligus telah memperkaya AH, YS , dan BSS, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Oleh karenanya, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), MAKI, JATAM, IDEF, IPW, praktisi hukum Deolipa Yumara, SH menyampaikan tuntutan (1) Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dapat bergerak cepat menindaklanjuti untuk menemukan tersangkanya, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan memeriksa, Jampidsus, Kepala PPA Kejagung RI, pejabat DKJN dan/atau KPKNL Samarinda dan/atau KJPP, AH, BSS, YS dan kawan-kawan, (2) Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot sementara waktu Jampidsus Kejagung RI, FA, guna memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Aparat Penegak Hukum lain untuk melakukan pemeriksaan, (3) Meminta kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini, dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku, serta dengan harapan pada pemerintahan mendatang kiranya dapat mereformasi Tata Kelola SDA Minerba, sebagai Kekayaan Negara agar benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat, (4) Meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau Aparat Penegak Hukum lain.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait