Terasmedia.co, Lebak – Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penilepan anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Sukaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak – Banten Mahfudin Kaur Keuangan Desa Sukaraja angkat bicara.
“Jadi sebenarnya ini hanya miskomunikasi saja pak (menyebut wartawan) sebenernya yang masuk ke rekening atasnama Jaro (Kepala Desa_red) itu memang uang honor PPID kepala desa tiap bulan sebesar 2,850rb.” Ungkap Kaur keuangan Desa Sukaraja. Sabtu (08/04/2023)
Baca Juga : PKN Desak Kajari Berpangkat Melati Tiga di Lebak Tindak Dugaan Korupsi
Lanjut Mahfudin mengatakan, terkait Dana penguburan bagi masyarakat tidak mampu yang anggarannya 3,850rb itu pun sudah direalisasikan, ia mengaku sudah membelanjakan perlengkapan penguburan seperti, kain kafan dan lain-lain semuanya sudah di serahkan ke penghulu, Yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat yang tidak mampu.
“Kita juga sudah merealisasikan untuk korban bencana alam berupa sembako, yang kita anggarkan sebesar 3jt Rupiah. Jadi, harus dipahami anggaran tersebut bukan hanya untuk 1 korban, melainkan untuk semua korban bencana yang ada di Desa Sukaraja.” Pungkasnya
Perlu diketahui sebelumnya diberitakan terkait Beredarnya surat laporan masyarakat ke Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak terkait adanya dugaan anggaran penilepan bantuan sosial oleh Kepala Desa Sukaraja, Warunggunung.(Angga)