Terkait Lahan Sitaan Disewakan, Warga Cluster CMR Surati Kejagung RI

Terkait Lahan Sitaan Disewakan, Warga Cluster CMR Surati Kejagung RI I Teras Media

TERASMEDIA.CO, LEBAK – Beredar surat di kalangan wartawan terkait keluhan warga cluster di Citra Maja Raya (CMR) dengan adanya kegiatan pasar malam yang berkedok Bazar Ramadhan. Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan sitaan Kajaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Dalam isi surat yang ditujukan ke Kejagung RI juga ditembuskan ke Kejati Banten dan Kejari Lebak.

Berikut isi surat tersebut, kepada yang terhormat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan ini izinkan saya warga cluster di Kawasan Citra Maja Raya (CMR) melaporkan bahwasanya, sebidang tanah yang terletak di bundaran 2 milik Beni Tjokro (tersangka kasus PT Asabri) sering dimanfaatkan oleh oknum Kepala Desa Pasirkembang untuk meraup keuntungan.

Bacaan Lainnya

“Oknum tersebut menyewakan lahan kepada pedagang kecil dan pemilik wahana komedi putar dengan dalih Bazar Ramadhan atau Bazar UMKM. Oknum tersebut menyewakan lahan hingga puluhan juta rupiah.” Tulisan isi surat tersebut. Minggu (16/04/2023)

Tak hanya itu, dikabarkan juga dalam isi surat tersebut, warga cluster merasa terganggu dengan parkir liar para pengunjung hingga ke badan jalan.

“Mohon kiranya Bapak Pimpinan Kejaksaan Agung menindak ulah oknum Kepala Desa tersebut.
Demikian surat ini saya sampaikan untuk kiranya dapat ditindak lanjuti.” Begitu isi pesan di pragraf terakhir surat tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, benar kegiatan tersebut tak berizin.

“Waduh..! Ini ngak berizin, kalau yang datang itu untuk bazar (bukan untuk pasar malam_red) itupun kami minta bersurat dulu ke kejagung.” Tuturnya

Sementara itu, Kepala Desa Pasirkembang Muhammad Zakaria belum memberikan komentar terkait masalah ini.

(Angga)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait