Terasmedia.co Jakarta – Tersangka penggelapan pajak sebesar Rp 740 juta akhirnya diserahkan oleh penyidik pajak DJP Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu (15/2) siang.
“Tersangka berinisial CL, 63, merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Perusahaan tersebut, bergerak di bidang usaha Penjualan Batu Split,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara, Selamat Muda, Rabu (15/2).
Dikatakannya, dalam kasus penggelapan pajaknya, tersangka memungut pajak dari konsumen. Namun tidak membayarkan kepada negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp 740.397.960.
Tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.
Baca juga : Membawa Nama Daerah Lombok Utara Pembalap Sepeda Ini Butuh Perhatian Serius Pemerintah
“Tersangka telah memungut pajak selama satu tahun sejak Januari sampai Desember 2016, selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara,” terang Selamat kepada wartawan.
Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan itu, sambungnya, dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).
Pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.
“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” tandas Selamat.
Sementara, penyidik pajak juga menyita aset tersangka berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat dan telah dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri setempat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.