Terasmedia.co Jakarta – Pemerintah dikabarkan akan segera mencairkan THR untuk PNS pada April mendatang.
Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan siap-siap ketiban rezeki nomplok yaitu THR dari pemerintah pada bulan April.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan bermacam-macam dana dari pemerintah, simak lebih lanjut di bawah ini.
Pemberian THR pada April bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Dosen & Tendik Universitas Alih Status
THR diberikan Pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan April karena Idul Fitri jatuh pada bulan tersebut.
THR atau tunjangan hari raya merupakan rezeki yang dinanti-nantikan oleh para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Melihat besaran THR yang diterima ternyata tidak hanya satu kali gaji saja melainkan dari beberapa tunjangan juga.
Lantas, apa saja yang diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan saat menerima THR?
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 6 berikut komposisi pemberian THR.
Baca Juga: SMSI Kabupaten Bekasi Mengutuk Oknum PNS Aniaya 2 Jurnalis di Karawang
Para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima dana antara lain berikut.
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50% tunjangan kinerja
Adapun pencairan THR akan disesuaikan dengan waktu datangnya perayaan idul fitri tahun 2023.
Sesuai kalender tahun masehi 2023, hari raya Idul Fitri akan jatuh pada 22 atau tanggal 23 April tahun 2023.
Pencairan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan dilaksanakan pada April tahun 2023.
Pencairan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan dilaksanakan pada April tahun 2023.
Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemberian THR adalah 10 hari sebelum hari raya.
Jadi, dapat diperkirakan pencairan THR akan jatuh pada 12 atau 13 april tahun 2023.(Deni/red)