Terasmedia.co Lebak – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Daerah Hukum Polres Lebak pada Jum’at (09/09) sekitar pukul 14.00 Wib.
Tiga laki-laki pelaku dengan inisial DA (19), NK (21), AP(33) berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten beserta barang bukti 307 buah tabung gas LPG dengan ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg , 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kampung Cokel Desa Lebak asih Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak pada Rabu (07/09) sekitar pukul 02.00 Wib.
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke Tabung Gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan menggunakan selang regulator, kemudian oleh pelaku gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi.
Baca juga : Waduh …..!!! Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya Diringkus Polres Serang
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan pelaku melakukan pemindahan gas pada dini hari. “Untuk memuluskan aksinya, para pelaku melakukan pemindahan gas LPG pada waktu dini hari antara pukul 00.00 sampai 03.00 Wib di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga,” tutur Wiwin.
Para pelaku kemudian memperjualbelikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja Tanggerang dan diperjualbelikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kemudian Wiwin menjelaskan keuntungan yang didapat para pelaku, “Keuntungan yang para pelaku dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan/atau niaga LPG subidi pemerintah tersebut, yaitu Untuk tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,- pertabungnya,” jelas Wiwin.
Sedangkan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- s/d Rp. 40.000,- pertabungnya dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- pertabungnya
Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
“Terakhir Kami menghimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana dan kepada warga masyarakat sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas LPG terlebih dahulu,” imbau Kapolres Lebak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang – Undang Nomor. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 milyar.
Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan pasal 55 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 milyar. (Mulyadi/Red).