Terasmedia.co Jakarta – Disampaikan oleh Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) melalui Juru Bicaranya, Yogi Pajar Suprayogi terkait statement Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang didampingi Menteri Pertahanan seusai menyerahkan Alutsista. Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye dan memihak, maka kami meminta beberapa hal kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (24/1/2024) sebagai berikut:
“Pertama, agar Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi ikut menghadiri debat Capres,” kata Yogi.
Kedua, agar Presiden Republik Indonesia lebih terbuka maksud berkampanye dan memihak itu kepada Paslon yang mana sehingga bisa terlihat dalam Debat Capres.
Ketiga, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyikapi pernyataan Jokowi bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye berdasarkan ketentuan Pasal 299 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2017. Dimana yang saat ini sedang berjalan dan diuji di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXI/2023.
“Oleh karena itu TAPHI meminta agar Presiden hadir pada debat Calon Presiden hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sebagai bentuk implementasi demokrasi yang saat ini dijamin oleh konstitusi,” tutup Yogi.
Untuk diketahui TAPHI terdiri dari Yogi Pajar Suprayogi, Erik Anugra Windi, Johan Imanuel, Zentoni, Jarot Maryono, Erri Tjakradirana, Irwan Lalegit, Ari Wibowo, Abdul Jabbar, Biren Aruan dan rekan-rekan advokat lainnya yang peduli hukum Indonesia. (Red)