Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kanwil Kumham DKI Membuka Rakor di Jaktim

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kanwil Kumham DKI Membuka Rakor di Jaktim I Teras Media

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Ibnu Chuldun membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2021 pada Kamis (25/11) di Hotel Best Western Premier. Rapat Koordinasi Timpora kali ini mengusung tema “Melihat Indonesia Khususnya Wilayah Kota Administratif Jakarta Timur menuju Tahun 2024 dalam Hal Pengawasan Keimigrasian”.

2021 11 25 Timpora 2Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Yusup Umardani dalam laporannya mengingatkan kembali Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa Timpora memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing. Kehadiran Timpora di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai wadah tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing yang memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas sehingga kewaspadaan dan pengawasan dapat dilakukan di tangan baik dan terorganisir.

Baca juga : Kanwil Kemenkumham Jabar ikuti Penguatan Tusi Setjen dan PR Briefing

Bacaan Lainnya

2021 11 25 Timpora 3Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun selaku penasihat Timpora dalam sambutannya menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Permenkumham ini merupakan salah satu bentuk perubahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan situasi kondisional dalam tata cara menghadapi Orang Asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan Negara Republik Indonesia dengan dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan Fungsi Keimigrasian.

Dalam menjalankan Fungsi Keimigrasian dan pengawasan Orang Asing, jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat menjangkau dan melakukan pengawasan itu dengan sendiri. Tentunya perlu ada partisipasi seluruh aparatur pemerintah dan peran aktif masyarakat dalam memberitahukan keberadaan Orang Asing di lingkungan tempat tinggalnya sehingga Wadah Timpora ini diharapkan menjadi bentuk sinergitas antara aparat instansi pemerintah.

2021 11 25 Timpora 4Usai pembukaan, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Melihat Indonesia Khususnya Wilayah Kota Administratif Jakarta Timur menuju Tahun 2024 dalam Hal Pengawasan Keimigrasian. Materi dibawakan oleh Kurniaji Yoga Ridhanto (Kepala Sub Direktorat Orang Asing dan Keturunan Asing pada Direktorat Kontra Spionase Badan Intelijen Negara) yang dirangkaian dengan diskusi implementasi pengawasan orang asing di Kota Administrasi Jakarta Timur. (Jum)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait