Terasmedia.co Jakarta – Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup
Sebelumnya, Fredi Sambo divonis hukuman mati. mulai dari tingkat pengadilan Negeri, hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi MA, pada Selasa 8 Agustus 2023.
Jadi 10 Tahun Penjara
Sementara istri Fredi Sambo, Putri Candrawathi awalnya divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Seatan, 20 tahun penjara, hukumannya juga berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 10 TAHUN PENJARA
Adapun Nomor Perkara : 816 K/Pid/2023 dengan Termohon/Terdakwa : Putri Candrawathi Tanggal Putus: Selasa, 8 Agustus 2023.
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlebih dahulu mengajukan permohonan kasasi dibanding Ferdy Sambo yakni pada tanggal 9 Mei 2023.
Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.
Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keterangan Foto: Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.