Terasmedia.com JAKARTA- Bak petir di siang hari, empat tahun tanpa kepastian hukum dalam perkara pidana perlindungan konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021.
Tiba-tiba Suparjan selaku Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bak pesulap profesional. Simsalabim opini perkara pidana perlindungan konsumen menjadi ranah keperdataan.
Sebab dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya, agar menentukan sikap bahwa perkara pidana perlindungan konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah pidana melainkan keperdataan.
Padahal penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka.
Informasi yang berkembang, sebelum Jaksa “pesulap” Suparjan menyatakan perbuatan tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono masuk ranah keperdataan.
Ditengarai Jaksa Suparjan kerap meminta pihak penyidik Polda Metro Jaya bolak balik, agar melengkapi petunjuk jaksa peneliti.
Padahal informasi yang berkembang, penyidik telah memperbaiki aspek yuridis formil maupun materil yang diminta jaksa peneliti.
Misalnya keterangan ahli, barang bukti maupun saksi korban telah dipenuhi oleh penyidik PMJ sesuai petunjuk jaksa.
Alhasil empat tahun perkembangan berkas perkara penyidikan kasus pidana perlindungan konsumen di bilangan Pasar Baru Jakarta Pusat seolah berjalan ditempat dan jaksa tak kunjung menyatakan berkaa perkara penyidikan sudah lengkap alias P21.