Terasmedia.co Tangerang Pasar lama Kutabumi akhirnya di tertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang setelah mengikuti SOP dengan memberikan surat teguran 1-3 dan Surat peringatan 1, 2 dan 3 kepada para pedagang pasar kutabumi lama untuk pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS), Rabu (6/12/2023).
Terjadinya penertiban lokasi pasar kutabumi adanya Surat perintah Bupati nomor 800/5390-SPPP tahun 2023 yang ditandatangani oleh Pj Bupati dan ditujukan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menertibkan dan atau pembongkaran los, kios di sekitar pasar kutabumi.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasatpol Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan penertiban pasar kutabumi ini adalah menindaklanjuti dari surat teguran 1 sampai dengan 3, kemudian dilanjutkan surat peringatan 1 sampai dengan 3 yang di tujukan kepada para pedagang di pasar kutabumi untuk pindah ke TPPS yang telah di siapkan, karena pasar tersebut akan di Revitalisasi.
“Kami menerima surat perintah dari Bupati dengan nomor 800/5390-SPPP untuk melakukan penertiban dan atau pembongkaran los, kios di sekitar pasar kutabumi, berdasarkan kemendagri nomor 54 tahun 2011, perda nomor 13 tahun 2022 dan perbup 18 tahun 2023 tentang Satpol PP,”ucapnya.
Agus Suryana juga meminta kepada para pedagang untuk bekerja sama dan mengikuti peraturan yang ada, bagi yang berkeberatan silahkan untuk menempuh jalur hukum dengan catatan kegiatan hari ini tetap dilaksanakan.
“Dalam melaksanakan kegiatan, kami berkoordinasi dan bersama sama dibantu oleh pihak Polri, TNI, Kecamatan,”pungkasnya.
>abt