Terasmedia.co Jakarta – Tim LKM Rangkasbitung meyakinkan bahwa keterlibatan seperti yang ditulis dalam surat laporan masyarakat ke Kapolda Banten mengenai keterlibatannya dalam pendanaan dugaan galian ilegal di Lebak tak benar. Pembuktian tersebut dilakukan sesuai hasil yang dihimpun oleh tim redaksi Teropongistana.com pada, Jumat (9/2)
“Kita pastikan LKM Rangkasbitung tidak terlibat dalam pendanaan terkait galian tanah merah di belakang PT Seijin seperti laporan surat masyarakat ke Kapolda Banten” kata salah seorang Tim yang diutus oleh pihak LKM Rangkasbitung, Jumat (10/2) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga : Etos Institut Minta Kapolda Banten Usut Dugaan Galian Tanah Ilegal di Lebak Libatkan Oknum DPRD
Sebelumnya juga, Direktur Utama LKM Rangkasbitung Frengky Nainggolan menyebut, pihaknya tak menyalahkan media yang memberitakan tentang LKM Rangkasbitung. Karena, kata Frengky karena dia sendiri telah melihat surat tersebut.
“Yah kita tidak menyalahkan media, kita juga sudah liat surat itu. Hanya menyayangkan tak adanya informasi terlebih dulu ke LKM, apakah informasi surat itu benar sesuai fakta,” tutur Frengky.
Sementara itu, seorang pengusaha galian tanah merah di Lebak merasa pihaknya tertekan atas pemberitaan terkait dengan laporan masyarakat ke Polda Banten. Dimana dalam isi surat laporan dijelaskan telah terima dari Ibu Santi berupa Tagihan DO Galian Seijin (Alat Cakra) periode tanggal 12-14 januari 2023 sebanyak 58 RIT BMA : 58X Rp 3350,000,= 19,430.000 jumlah RP 19.430.000 (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dikroscek penerima Nur Afifah 17 Januari 2023.
“Saya merasa tertekan dari pihak LKM Rangkasbitung, bahkan saya akan disomasi oleh pihak LKM sebab saya dianggap sebagai sumber munculnya pemberitaan ini,” kata Santi saat menghubungi redaksi Teropongistana.com lewat sambungan Whatsapnya, Selasa (7/2) pukul 17.05 Wib. (Firdaus/Red)