Terasmedia.co,
Pandeglang, – 105 Peserta terpilih Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) sudah di umumkan pada Selasa 25 Oktober Tahun 2022 oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Dari 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang secara keseluruhan, dari 105 peserta terpilih hanya ada 8 peserta Perempuan yang terpilih. Jadi dari perhitungan Panwascam terpilih di Kabupaten Pandeglang 10 Persenpun tidak sampai. Sementara di Regulasi Keterwakilan Perempuan itu harus mencapai 30%.
Hal ini di Sikapi oleh Arif Wahyudin atau yang Akrab di Panggil (Ekek),Ia menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah Menyodomi dan Memperkosa Pasal 28 H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah Menyodomi dan Memperkosa Pasal 28 H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945″Ujar Arif Wahyudin (Ekek) Selaku Pergerakan Pemuda Pengawas Bawaslu (P3B).
Lebih lanjut Arif Wahyudin juga menyampaikan kepada Awak Media bahwa Bawaslu adalah sebuah lembaga Pengawas,karena itu di Kabupaten Pandeglang hususnya harus ada yang mengawasi Pekerjaannya,karena ini menyangkut Anggaran Negara.
“Karena Bawaslu Kabupaten Pandeglang selama ini tidak ada yang mengawasi,maka dari itu saya Arif Wahyudin yang akan Mengawasi Bawaslu,” Ucap Arif Wahyudin pada Kamis 27-10-2022 menyampaikan melalui Pesan singkat WhatsApp nya. (Dj)