Warga Lebak Desak Kejaksaan Panggil Pengusaha dan PUPR Soal Proyek Jalan Cibayawak – Ciawi

Warga Lebak Desak Kejaksaan Panggil Pengusaha dan PUPR Soal Proyek Jalan Cibayawak - Ciawi I Teras Media
Keterangan foto : Kondisi jalan Cibayawak - Ciawi Bayah, Jumat (5/4/2024)

Terasmedia.co Lebak – Ketua Serikat Sopir Banten, Ahmad Mulyadi sangat menayangkan tentang mangkraknya pembangunan Jalan Cibayawak-Ciawi. Padahal, kata Mulyadu jalan itu menghubungkan antara dua kecamatan yakni Kecamatan Cilograng dan Kecamatan Bayah yang merupakan jalur wisata.

“Menurut informasi yang dihimpun, jika proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp7,9 miliar lebih. Pengerjaannya hanya dilakukan sekitar 2 pekan saja, sejak awal Februari hingga Pemilu 2024,” Kata Ketua Serikat Sopir Banten, Ahmad Mulyadi kepada awak media, Jumat (5/4/2024)

Mennurut Mulyadi, setelah tanggal pencoblosan 14 Februari hingga awal April 2024, tidak ada kegiatan apapun di lokasi pembangunan jalan tersebut. Kata Mulyadi kegiatan pembangunan jalan terhenti sejak Pemilu 2024. Sampai saat ini, tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh pengusaha yang memenangkan proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dikerjakan dari awal Februari sampai hari pencoblosan. Setelah itu tidak ada aktivitas lagi,” ucap Mulyadi.

Mulyadi mengungkapkan, bahwa kondisi Jalan Cibayawak-Ciawi saat ini sangat membahayakan masyarakat. Batu split berserakan di jalan dan telah menyebabkan beberapa kecelakaan lalu lintas akibat ban tergelincir.

“Masyarakat sering tergelincir dan mengalami kecelakaan di ruas jalan tersebut,” ujarnya.

Salah seorang Warga Bayah, Joy meminta APH lewat Kejaksaan bisa memanggil Dinas PUPR Lebak dan CV Masayu Citra Wisesa. Piihaknya berharap, Kejaksaan meminta pertanggung jawaban dan penjelasan terkait mangkraknya pembangunan jalan tersebut.

“Jadi, kita ingin tahu kendalanya apa yang membuat pengusaha enggak ada progres dalam pembangunan jalan. Jika tidak mampu melaksanakan kegiatan tersebut maka harus ada evaluasi,” jelas Joy.

Ia menjelaskan, PUPR juga harus bertanggungjawab. Karena pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya harus diawasi oleh dinas terkait dan tiap periode dilaporkan untuk menjadi bahan evaluasi.

“Pertanyaannya Dinas PUPR Lebak mengawasi enggak atau mereka tutup mata. Jika itu benar, maka Penjabat (Pj) Bupati harus memberikan sanksi terhadap pegawai di Dinas PUPR yang enggak becus kerja,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak belum merespons terkait mangkraknya proyek jalan Cibayawak – Ciawi tersebut.

Ikuti kami di Google News