Warga Lebak Pertanyakan Laporan Matahukum di Kejati Banten Soal Dana Hibah 74 Miliar

Warga Lebak Pertanyakan Laporan Matahukum di Kejati Banten Soal Dana Hibah 74 Miliar I Teras Media
Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju batik, Selasa (13/2/2024)

Terasmedia.coJakarta – Warga Lebak yang juga aktivis buruh, Ahmad Mulyadi mempertanyakan laporan dugaan penyimpangan Anggaran Dana Hibah yang pernah diterima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Lebak oleh Matahukum ke Kejati Banten beberapa bulan lalu. Kata Mulyadi, Matahukum harusnya focus dan konsen mengawal aspirasi Masyarakat Lebak terkait laporan itu.

“Saya meminta dengan hormat agar Matahukum bisa focus dengan laporan yang pernah dilakukannya kepada Kejati Banten tentang Anggaran Dana Hibah yang diterima SKPD di lingkungan Kabupaten Lebak karena nilainya sangat fantastis yaitu jumlahnya Rp 74 Miliar lebih. Padahal, saat ini kondisi Masyarakat di Lebak sangat memperihatinkan tentang kondisi ekonominya,’’ kata salah seorang Warga Lebak, Mulyadi.

Mulyadi berharap agar Matahukum kembali bisa focus terkait laporan Anggaran Dana Hibah yang pernah dilakukan ke Kejati Banten. Kata Mulyadi, ini soal Amanah Masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan oleh Matahukum.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap agar Matahukum kembali mengawal anggaran Dana Hibah yang berjumlah 74 miliar lebih, karena Matahukum yang pernah melaporkannya. Sehingga, uang negara bisa diselamatkan dan tepat sasaran,’’ tutur Mulyadi.

Harapan yang sama juga dikatakan oleh Warga Lebak lain yaitu Dana Surya, menurutnya anggaran dana hibah yang nilainya puluhan miliar harus dipertanggung jawabkan. Kata Dana, Kejati Banten atau Kejari Lebak harus berani menelusuri anggaran itu, kemana saja disalurkan atau diberikan.

“Fantastis, anggaran Dana Hibah yang jadi bacakan sebesar Rp 74 miliar di Lebak harus jelas pos dan penggunaanya karena itu uang rakyat, Masyarakat harus mengetahui kemana anggaran itu dan laporannya,’’ harapan Dana.

Sementara itu, awak media masih mencoba untuk menghubungi Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir melalui sambungan seluler dan whatsaap. Tapi, dia belum bisa memberikan jawabanya, padahal pesan yang dikirim sudah terbaca.

Sebelumnya, diberitakan MataHukum sempat mendatangi Kejati Banten melaporkan adanya dugaan penyimpangan Anggaran Dana Hibah yang diterima oleg SKPD di lingkungan Kabupaten Lebak pada, Jumat (25/8/2023)

Untuk diketahui, anggaran Dana Hibah untuk SKPD di lingkungan Kabupaten Lebak tahun 2022 jumlah total anggaran mencapai Rp. 74.259.730.453 (tujuh puluh empat miliar lebih) yang ditandatangani oleh Sekertariat Daerah Kabupaten Lebak bagian hukum yaitu Wiwin Budiharti berikut dengan stempelnya.

Dalam surat anggaran dana hibah tersebut juga diketahui oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso dan Bupari Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya. Sementara itu, pada bagian lembaran atas juga terdapat tulisan system informasi pemerintah daerah dengan lampiran 3 APBD dan peraturan Bipati Lebak nomor 44 tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022.
Selanjutnnya, untuk pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ideologi Pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi kepada partai politik di Kabupaten Lebak yang mendapatkan kursi di DPRD diantaranya :

Partai Politik

PDIP Rp 310.807.000
Partai Demokrat Rp 376.880.000
Partai Gerindra Rp. 444.675.000
Partai Golkar Rp. 255.143.000
Partai PKS Rp 219.058.000
Partai PKB Rp 228.021.500
Partai Nasdem Rp 184.324.000
Partai Perindo Rp 72.306.500 dan
Partai PPP Rp Rp 195.527.500

Untuk jumlah total ke semua partai politik yang mendapatkan kursi di DPRS Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.286.742.500.
Selanjutnya anggaran juga ditunjukan untuk Biaya Operasional Paud Swasta yang ada di Lebak yaitu :

1. BOP PAUP Kecamatan Banjarsari Rp 806.400.000

2. BOP PAUD Swasta Kecamatan Bayah Rp 738.600.000

3. BOP PAUD Swasta Kecamatan Bojongmanik Rp 487.200.000

4. PAUD Kecamatan Cibadak Rp 486.000.000

5. PAUD Kecamatan Cibeber Rp 1.209.000.000

6. PAUD Kecamatan Cigemblong Rp 654.400.000

7. PAUD Kecamatan Cihara Rp 609.600.000

8. PAUD Kecamatan Cijaku Rp 398. 400.000

9. PAUD Kecamatan Cikulur Rp 798.000.000

10. PAUD Kecamatan Cileles Rp 579.600.000

11. PAUD Kecamatan Cilograng Rp 669.000.000

12. PAUD Kecamatan Cimarga Rp 606.000.000

13. PAUD Kecamatan Cipanas Rp 478.800.000

14. PAUD Kecamatan Cirinten Rp 442.200.000

15. PAUD Kecamatan Curugbitung Rp 723.600.000

16. PAUD Kecamatan Gunungkencana Rp 639.600.00

17. PAUD Kecamatan Kalanganyar RP 424.800.000

18. PAUD Kecamatan Lebakgedong Rp 160.200.000

19. PAUD Kecamatan Lewidamar Rp 627.600.000

20. PAUD Kecamatan Maja Rp 663,000.000

21. PAUD Kecamatan Malingping Rp 676.200.000

22. PAUD Kecamatan Muncang Rp 738.000.000

23. PAUD Kecamatan Pangarangan Rp 343.800.000

24. PAUD Kecamatan Rangkasbitung Rp 1.505.400.000

25. PAUD Kecamatan Sajira Rp 489.000.000

26. PAUD Kecamatan Sobang Rp 771.600.000

27. PAUD Kecamatan Wanasalam Rp 457.800.000

28. PAUD Kecamatan Warunggunung Rp 903.600.000

Sementara itu, untuk anggaran Radio Multatuli FM sebesar Rp 450.000.000, Pembangunan jalan usaha tani di Lebak mencapai 4.500.000.000, Pembangunan rehabilitsi dan pemeliharaan prasarana pertanian mencapai Rp, 4.802.000.000.

Untuk Kelompok Tani Nelayan Andalan KTNA Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Arif Rahman, Kampung Tuungku, Desa Pasar Keong, Cibadak mencapai Rp 977.575.000 dan Hibah Uang KWT Poktan Desa Parungkujang Kecamatan Cileles Rp 100.00.000.

Sementara itu, untuk pengelolaan geopark bayah dome sebesar Rp 500.000.000, Komunitas Anti Korupsi Sebesar Rp 100.000.000 dan Badan Narkotika Kabupaten Lebak sebesar Rp 200.000.000. (Dede/Red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait