Terasmedia.co SAMARINDA – Empat warga Samarinda yakni Hanry Sulistio, Lisia, Abdul Rahim dan Faisal Amri Darmawan mengadukan kinerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Sebagai Oknum ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Melalui surat aduan tertanggal, Selasa 4 Oktober 2022, empat warga tersebut menuding Ketua PN Samarinda Darius Naftali adalah oknum pengadilan sebab telah menyelewengkan Tugas, Fungsi dan jabatannya sebagai ketua PN Samarinda.
“Kami memiliki bukti bahwa terlapor telah melakukan serangkaian praktek mafia hukum, perbuatannya menunggangi jabatan guna merekayasa peraturan dan perundang – undangan dengan tujuan menghambat hak hukum dan konstitusional kami,” ungkap Hanry Sulistio kepada awak media di Samarinda, Kamis (6/10/2022).
Hanry menerangkan, karena perbuatan tersebut pihaknya menilai pribadi Ketua PN Samarinda telah melanggar hukum. Di antaranya, menolak melegalisasi surat yang dimaksud untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan dengan alasan hukum tidak relevan atau karangan
Kemudian, kata Hanry, Ketua PN Samarinda juga terbukti membackup hakim-hakim untuk melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dibuatnya secara tertulis dalam 5 perkara yang bergulir di PN Samarinda.
Yakni Perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Smr, Perkara Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Smr, Perkara Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Smr, perkara nomor 119/Pdt.G/2022/PN Smr dan perkara 150/Pdt.G/2022/PN Smr.
“Terlapor juga telah mengakomodir perbuatan oknum hakim dalam praktik mafia hukum berupa perbauatan memalsukan pokok objek sengketa juga mengabaikan Pasal 1872 KUHPerdata,” terang dia.
Atas dasar tersebut, Hanry berharap Ketua PT Kaltim sebagai provost dalam peradilan dibawah MA wilayah kalimantan timur untuk menyikapi laporannya berikut memeriksa bukti-bukti kami sebagai bukti bahwa PT Kaltim mendukung pemberantasan mafia hukum yang selama ini melindungi praktek mafia tanah sebagaimana salah satu agenda Presiden dalam pidatonya
Ditemui terpisah, Abdul Rahim SH mengatakan bahwa benar telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim.
“Karena saya menemukan ada perbuatan industri hukum yang serius dan harus segera disikapi dan diselesaikan Ketua PT Kaltim tersebut,” kata Rahim.
Hal tersebut agar menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang diakibatkan oleh oknum Darius yang diberikan amanah jabatan yang mulia untuk menjalankan amanat Undang-undang dan melaksanakan penegakan hukum serta kekuasaan di lembaga peradilan.
“Namun kekuasaan tersebut digunakan untuk membodohi masyarakat, mempercundangi kecerdasan masyarakat serta sebagai bentuk pengkhianatan kepada perundang-undangan,” tegas dia.
“Kalau hal ini terus terjadi dan tanpa penyelesaian yang kongkrit dan terukur dan final oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim maka akan membuat para Founding Fathers kita menangis melihat khozilaman yang terpelihara, harapan saya sebagai advokat dan juga penegak hukum, kita sadarkan masyarakat dengan edukasi hukum yang benar dan sebagai penegak hukum mentaati hukum,” tutup Rahim. (Jum jika)