Wujudkan Transparansi Publik, Personil PPID Tingkat Desa Diminta Aktip Publikasi Kegiatan Lewat Website

Wujudkan Transparansi Publik, Personil PPID Tingkat Desa Diminta Aktip Publikasi Kegiatan Lewat Website I Teras Media
Wujudkan Transparansi Publik, Personil PPID Tingkat Desa Diminta Aktip Publikasi Kegiatan Lewat Website

Wujudkan Transparansi Publik, Personil PPID Tingkat Desa Diminta Aktip Publikasi Kegiatan Lewat Website I Teras Media

Terasmedia.co, Tangerang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menggelar bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Desa tahun 2022.

Kegiatan yang dibuka Kepala DPMPD H. Dadan Gandana, S.STP. M.Si ini dilaksanakan dari tanggal 6-8 Desember 2022 di Hotel Megamendung Permai, Kota Bogor, kegiatan ini pula diikuti oleh 246 aparat desa di Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPD Kabupten Tangerang mengatakan, pemerintah desa peka terhadap situasi dan kondisi lingkungan serta peduli untuk menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan serta tugas pokok dan fungsinya.

Baca JugaPemkab Tangerang Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri

“Bimtek ini dilakukan khususnya untuk memberikan pengetahuan serta bimbingan terkait keterbukaan informasi di tingkat desa,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah desa perlu terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama persoalan keterbukaan informasi untuk publik.

“Dalam Bimtek ini kami juga melibatkan Diskominfo dalam menyampaikan pengetahuan terkait PPID. Dengan harapan, nantinya pemerintah desa bisa memberikan jaminan keterbukaan informasi kepada masyarakat atau open government,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber Bimtek dari Diskominfo Kabupaten Tangerang, Dhanu Rekza mengatakan, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) mempunyai peran aktif dalam mewujudkan transparansi publik. Hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance. Langkah ini demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat,” ungkap Dhanu yang juga merupakan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi pada PPID Kabupaten Tangerang.

Baca jugaKejagung Periksa 3 Orang Saksi terkait Perkara Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Dia berharap, personel PPID khususnya di tingkat desa dapat meningkatkan kerjasama dan proaktif, terutama dalam menyampaikan informasi baik di kanal website PPID maupun website perangkat daerah.

“Kehadiran PPID sangat penting dalam menyuguhkan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat umum sehingga bisa mendapatkan informasi secara berkala, serta merta maupun setiap saat,” pungkas Dhanu.

(4r)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait