2 Lokasi Aktivitas Pengurukan di Kabupaten Tangerang Dihentikan Satpol PP

2 Lokasi Aktivitas Pengurukan di Kabupaten Tangerang Dihentikan Satpol PP I Teras Media

Terasmedia.co, TANGERANG| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan 2 aktivitas pengurukan tanah di dua wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang. Yakni di Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan dan Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok, Rabu (05/04/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, pemberhentian aktivitas pengurukan tanah tersebut dilakukan guna menanggapi keluhan warga terkait ceceran tanah merah di jalanan yang menyebabkan jalan menjadi licin dan sangat membahayakan.

“Hari ini ada 2 lokasi yang kita tutup (aktivitas pengurukan tanah). di kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah di jalanan, tentunya ini sangat membahayakan warga dan juga para pengguna jalan,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Rozi mengungkapkan, terdapat dua alat berat dan 10 kendaraan truk yang disegel dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line). la menyebut, alat berat dan kendaraan yang disegel akan di jadikan alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai. Pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha dan penanggungjawab aktivitas pengurukan tersebut.

“Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut. Apabila pihak yang melakukan proses pengurukan ini tidak berizin, akan kami beri sanksi tegas’ katanya.

Baca juga: Tegakkan Perbup 12/22, Satpol PP Dapati Puluhan Truk Tambang Langgar Aturan

Fachrul menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,”pungkasnya.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait