Aktivitas Perataan Tanah di Desa Jeungjing Dihentikan Satpol PP

Aktivitas Perataan Tanah di Desa Jeungjing Dihentikan Satpol PP I Teras Media

Terasmedia.co, TANGERANG | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah (Cut and Fill) di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Selasa (21/02/2023).

Berdasarkan aduan masyarakat sekitar serta pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jeungjing 2 terhadap robohnya pagar sekolah SDN Jeungjing 2 yang lokasinya berada di sekitar aktivitas perataan tanah tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan warga sekitar, dan kami lakukan penindakan berupa penghentian sementara aktivitas perataan tanah tersebut,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Tim kami bersama Kepala Desa setempat memberikan surat pernyataan yang disetujui oleh pihak pengelola, bahwa pihak pengelola bersedia untuk membangun kembali pagar sekolah tersebut yang ditandatangani secara langsung di atas meterai,”sambung Fahcrul.

Baca juga: Ada Apa ? Satpol PP Sukadiri Data Bangunan yang Berada di Bantaran Kali

Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar menjelaskan bahwa pihaknya menghentikan akfivitas perataan tanah tersebut karena sudah tidak adanya nya kondusifitas di wilayah sekitar.

“Kita ambil hikmahnya saja, memang disisi lain pagar tersebut sudah rapuh dan tua, tetapi karena banyaknya mobilitas galian, akhirnya roboh. Ya kita ambil hikmahnya saja, dengan kejadian ini pagar itu menjadi kokoh dan kuat, dan tidak membahayakan anak-anak SD Jeungjing 2,”. Tutur Kepala Desa Jeungjing.

“Yang pertama saya ucapkan terima kasih atas kesediaan pihak pengembang atau pengelola untuk membangun kembali pagar tersebut, namun ada permintaan, bagaimana jika operasional berjalan kembali setelah pulang sekolah, agar mengurangi kebisingan ketenangan belajar,”tambahnya. (4r)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait