Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II, PK Bapas Subang Sambangi Kejaksaan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PK Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II Dengan Sambangi Kejaksaan, (Kamis, 11/5/2023)

i

PK Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II Dengan Sambangi Kejaksaan, (Kamis, 11/5/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, SUBANG – Berdasarkan permohonan pendampingan pelimpahan anak dari Polres Subang kepada Kejaksaan Negeri Subang guna melakukan pendampingan terhadap anak tersangka, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Srikanti, laksanakan pendampingan terhadap anak di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Subang pada hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.

Baca Juga : Bapas Subang Deklarasi Zero Handphone, Pungli Dan Narkoba (Zero Halinar)

Proses pelimpahan dihadiri penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang, penasehat hukum, anak, orang tua anak, serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Subang.

Adapun perkara tindak pidana yang dilakukan anak ialah persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76Ddan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ini Juga : Bapas Subang Terima Penghadapan 3 Klien Dari Lapas Purwakarta, Begini Penjelasannya

Hasil dari pelimpahan perkara tersebut adalah jaksa memutuskan untuk menahan anak selama 5 hari agar proses perkara dapat ditangani lebih cepat. Selanjutnya ialah menunggu penjadwalan persidangan yang akan diagendakan oleh Pengadilan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru