Satpol PP Beri Teguran Kepada 72 PKL di Teluknaga

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 26 Mei 2023 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,TANGERANG | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan pertama kepada 72 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan di Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kamis (25/05/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fachrul Rozi mengatakan, pemberian surat peringatan ini dilakukan sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban bangunan. Puluhan PKL tersebut berdagang di badan jalan sehingga kerap menimbulkan kemacetan.

“Keberadaan para pedagang ini khususnya pada tempat mereka berjualan ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jadi kami layangkan surat peringatan pertama kepada 75 pemilik bangunan sebagai langkah awal sebelum kita melakukan penertiban,” katanya.

Dia menyampaikan, pendistribusian surat peringatan pertama ini dilakukan bersama unsur Trantib Kecamatan Teluknaga dan didampingi unsur TNI-Polri. Berdasarkan hasil laporan di lapangan, terdapat 75 bangunan yang ada pemiliknya. Diperkirakan kurang lebih sebanyak 150 pedagang kaki lima beroperasi pada malam hari di lokasi tersebut.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat.

“Semoga dengan adanya surat peringatan ini para pedagang dapat memahami dan juga menaati segala peraturan yang ada,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB