Kakanwil HAM Sumatera Selatan Mendukung Penghapusan SKCK

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH, Selasa (25/3/2025)

i

Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH, Selasa (25/3/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Menurutnya status napi (narapidana) seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK, karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’.

“Benar, status napi seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK. Karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’. Artinya yang bersangkutan selama menjalani pidananya sudah dibina oleh negara melalui Lembaga Permasyarakatan (LP) sampai selasai masa pidananya,” ujar Hendry kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).

Hendry yang juga Jaksa senior ini mengatakan bahwa setelah seorang napi menjalani hukuman, sudah seharusnya dia disetarakan dengan warga masyarakat biasa. “Tidak ada lagi hukuman/sangsi sosial yang disandangnya seumur hidup, agar memudahkannya dapat bekerja mencari kehidupannya yang layak. Hal ini sesuai pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 45,” jelasnya.

Menurut Hendry napi yang sedang menjalankan pidananya pun kalau berkelakuan baik oleh pemerintah diperhatikan dengan diberikannya remisi, artinya pemerintah juga menganggap napi adalah warga yang sama derajatnya dengan masyarakat lainnya yang belum pernah dipidana. “Jadi, tidak ada yang bisa menjamin bahwa seseorang di SKCK tidak ada catatan pidana, akan berkelakuan baik selamanya,” tegasnya,

Lebih lanjut Hendry menghimbau kepada para pelaku usaha atau badan hukum yang membutuhkan tenaga kerja agar tidak mensyaratkan lagi SKCK, agar pihak Polri dapat merealisasikan usulan Kementerian HAM untuk penghapusan SKCK tersebut.

Usulan Penghapusan SKCK

Sebelumnya, seperti dilansir dari Antaranews.com, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa, mengatakan usulan tersebut nantinya akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK.

“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” katanya seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan hal tersebut akan dirumuskan lebih lanjut. Saat ini pihaknya tengah menunggu respons dari Polri atas surat usulan penghapusan SKCK yang dikirimkan sebelumnya.

“Kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri, tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri, khususnya dari Baintelkam Polri,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Nicholay mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan penghapusan SKCK. Surat tersebut dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay di kantornya, Jumat (21/3/2025) lalu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemkot Gandeng Kejari Sorong, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Taat Hukum
Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026
TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum
Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah
Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:28 WIB

Pemkot Gandeng Kejari Sorong, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Taat Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:22 WIB

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:19 WIB

Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang

Berita Terbaru

PT Kristalin Ekalestari menggelar Forum Diskusi publik dengan mengajak masyarakat dan pemilik hak adat wilayah Desa Nifasi, Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah. Pada Jumat (26/6/2026).

Nasional

PT Kristalin Ekalestari Dukung Pengawasan Pemerintah

Selasa, 7 Jul 2026 - 00:02 WIB