LWDB Tempatkan Dana Wakaf, Wujud Komitmen Ekonomi Kerakyatan

Teras Media

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sukabumi – Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) hari ini resmi mengumumkan penempatan pokok wakaf uang sejumlah Rp 440.000.000 ke dalam instrumen syariah negara  Sukuk Tabungan ST015T4 sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi, transparansi pengelolaan wakaf, dan menjalankan amanah wakaf secara profesional.

Penempatan dana tersebut dibagi berdasarkan tujuan “Dana Abadi” di beberapa entitas program: Dana Abadi Indonesia Makmur (DAIM) sebesar Rp. 240 juta, Dana Abadi Kota Sukabumi (DAKS) sebesar Rp. 160 juta, Dana Abadi NasDem Gorontalo (DANG) sebesar Rp. 24 juta, Dana Abadi NasDem Kabupaten Sukabumi (DANKS) sebesar Rp. 13 juta, dan Dana Abadi Suryakanta (DAS) sebesar Rp. 3 juta. Total pokok wakaf yang dikelola Rp 440 juta.

Dengan demikian, Pokok Wakaf yang dikelola oleh LWDB dari semua program saat ini telah mencapai 97,7% dimana Pengelolaan DAIM saat ini telah mencapai 97,4% sedangkan pengelolaan DAKS, saat ini mencapai 99,2%, Dana Abadi Bogor Maslahat (DABM) 97,3%, DANG 96%, DANKS 96,4%, DAS 62,5%

ST015T4 adalah seri “Green Sukuk Ritel” yang diterbitkan oleh Pemerintah RI melalui instrumen Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Instrumen ini dijamin oleh negara baik pokok maupun imbal hasil/kupon sehingga risiko gagal bayar sangat rendah. Imbal hasil ST015T4 bersifat “floating with floor”: mengambang sesuai perubahan suku bunga acuan, tetapi dijamin minimal 5,45% per tahun.

Pembayaran kupon dilakukan rutin setiap bulan, sehingga memudahkan perencanaan distribusi hasil wakaf secara berkala. Dengan penempatan di ST015T4, LWDB memastikan dana wakaf dikelola secara syariah, tanpa riba, sesuai prinsip wakaf dan memungkinkan wakaf uang tidak hanya disimpan, tetapi juga berkembang.

Dilakukannya penempatan dana wakaf ke ST015T4 mencerminkan komitmen LWDB terhadap 3 aspek utama:

1. Transparansi & amanah dana wakaf dikelola secara profesional, tercatat secara resmi pada instrumen negara.

2. Keberlanjutan (sustainability) bukan sekadar menyimpan dana wakaf, tetapi menjadikannya modal produktif yang bisa memberi manfaat jangka panjang melalui imbal hasil.

3. Kepastian & kelayakan syariah pengelolaan sesuai prinsip wakaf dan syariah, cocok untuk wakif yang ingin berwakaf dengan tenang dan berkah.

Hasil kupon dari ST015T4 nantinya akan dialokasikan sesuai tujuan wakaf masing-masing Dana Abadi: untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui program Qardhul Hasan (pembiayaan tanpa bunga), bantuan sosial, pendidikan, atau program lainnya sesuai dengan amanah wakif dalam akta ikrar wakafnya.

Berkat dukungan Pemda Kota Sukabumi, program Qardhul Hasan berjalan sebagaimana mestinya dimulai dari bulan April 2025 dan sudah diserap oleh 809 pelaku UMK dengan total dana bergulir sebesar Rp. 178.750.000, dimana 214 pelaku UMK Kota Sukabumi menerima pembiayaan Qardhul Hasan bersumber dari manfaat wakaf DAIM dan DAKS, dengan repayment rate saat ini 100%.

“Dengan menempatkan pokok wakaf di ST015T4, kami ingin menegaskan bahwa wakaf uang tidak hanya amal, tetapi juga investasi sosial  investasi yang produktif, halal, dan bermanfaat untuk generasi sekarang dan mendatang. Ini adalah wujud tanggung jawab kami sebagai nazhir wakaf untuk menjaga amanah dan memaksimalkan manfaat wakaf,” ujar Direktur LWDB, Tus Wahid.

LWDB mengajak seluruh wakif, mitra, dan masyarakat peduli wakaf untuk mengikuti jejak ini: wakaf dengan niat baik, dikelola secara transparan, dan dikhususkan untuk kemaslahatan umat serta pembangunan bangsa.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kodim 0601 Pandeglang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Forkopimda Hadir Khidmat
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:48 WIB

Kodim 0601 Pandeglang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Forkopimda Hadir Khidmat

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Berita Terbaru