Terasmedia.co Jakarta – Polres Lebak, Polda Banten, menerima laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Kecamatan Malingping.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban yang masih berusia 16 tahun diketahui mengalami kehamilan. Kondisi tersebut diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan kemudian mendapat perawatan di RS Cilograng.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menerima sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat hasil visum dari RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Penyidik juga telah mencatat keterangan pelapor dan saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Maruli mengatakan, penyidik akan mendalami seluruh informasi dan bukti yang telah diperoleh. Pemeriksaan terhadap saksi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas dan informasi pribadi korban, termasuk foto, alamat, maupun data lainnya yang dapat mengungkap identitas korban.
“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkasnya. (David)











